DPRD Kota Blitar Meminta Pemkot Blitar Segera Buat Regulasi Bantuan Program 50 – 100 Juta untuk RT/RW


BLITAR RAYA (cokronews.com) —
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, mengatakan regulasi itu nantinya untuk mengatur penggunaan dana bantuan dan disertai aturan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bisa berupa Perda, Perwali maupun petunjuk Teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak).


Menurut Syahrul, hal itu digunakan untuk apa dan kegiatan yang menjadi prioritas.
Selain itu, Pihak RT/RW yang menggunakan dana bantuan harus diberikan pemahaman. Sehingga tidak sembarangan dalam memanfaatkan dana bantuan puluhan hingga ratusan juta.


Lanjut Syamsul, dalam hal pendampingan yang bersangkutan harus bertanggung jawab dengan tugas diberikan.Jika melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, pungkasnya.


Sementara Walikota Blitar Santoso saat ditemui awak media disela acara Hari Jadi Kota Blitar Ke -115 tahun mengatakan, saat ini Pemkot sedang menyiapkan juknis dan juklak terkait program dana bantuan RT/RW. Santoso memastikan , para pendamping paham dan mendampingi pengurus RT/RW dalam memanfaatkan dana bantuan sebesar 50 – 100 juta dengan tepat, jelasnya.(JP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *