Hakim Berikan Waktu Seminggu Sanggah Gugatan Kepada PT Greenfileds Indonesia

Blitar Raya(cokronews.com)—Sidang kedua gugatan warga atau class action terhadap PT Greenfields Indonesia terkait pencemaran lingkungan, hakim memberikan waktu seminggu para tergugat untuk membantah atau menyanggah gugatan.

Pelaksanaan sidang molor hampir tiga jam dari jadwal yang seharusnya jam 09.00 WIB, baru digelar jam 12.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Blitar, Jl. Imam Bonjol, Kota Blitar,Senin(09/08/2021).

Sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan ini, dihadiri lengkap oleh penggugat dan para tergugat serta turut tergugat 1 dan 2. Dimana tergugat PT Greenfields diwakili kuasa hukumnya, Michael Jhon serta turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Jatim.

Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, kuasa hukum atau pihak yang mewakili para tergugat diminta menunjukkan keabsahan penunjukkan mereka. Untuk kuasa hukum dari PT Greenfields Indonesia bisa menunjukkan surat kuasanya, sedangkan dari turut tergugat 1 dan 2 hanya menunjukkan surat tugas dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

“Karena surat kuasa penunjukkan masih dalam proses, jadi kami membawa Surat Tugas,” kata Bagas yang menghadiri persidangan.

Selanjutnya sesuai agenda yang disepakati pada sidang pertama, sidang kedua ini dilakukan pembuktian sederhana apakah gugatan class action ini sah atau tidak.

“Jadi akan dilakukan semacam pembuktian sederhana, apakah 9 orang ini benar mewakili dari 4 kelompok warga yang melakukan gugatan class action. Silahakan kuasa hukum menyampaikan bukti-bukti dan datanya,” ujar ketua majelis hakim, Ary.

Disaksikan juga oleh perwakilan para tergugat, serta turut tergugat 1 dan 2. Kuasa hukum warga menunjukkan bukti dan data, mengenai gugatan class action dari 258 kepala keluarga yang diwakili oleh 9 orang warga.

“Selanjutnya setelah pembuktian sederhana ini, maka sidang akan dilanjutkan kembali 1 minggu kedepan pada 16 Agustus 2021 dengan agenda bantahan atau sanggahan dari tergugat, serta turut tergugat 1 dan 2,” tutur Ary.

Sempat ada keberatan dari perwakilan turut tergugat 1 dan 2, mereka meminta waktu 2 minggu. Tapi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, karena sebelumnya sudah tertunda lama sekitar 2 minggu. Akhirnya disepakati bersama, sidang ketiga akan digelar pada 16 Agustus 2021 dan sidang ditutup oleh majelis hakim.

Saat dikonfirmasi setelah sidang kuasa hukum dari tergugat PT Greenfields Indonesia Michael Jhon mengatakan,akan mengikuti prosedur persidangan yang ada, karena masih sidang pertama dan masih belum tahu tentang class action.

“Kita ikuti aja, nanti perkembangan selanjutnya bagaimana,” jawab Michael.

Mengenai gugatan class action dari ratusan warga, sesuai bukti dan data dari penggugat pihaknya akan melihat dan memberikan bantahan pada pembuktian sidang minggu depan.

“Kita akan membantahnya pada persidangan selanjutnya, kita lihat saja,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga melalui Hendi Priono menanggapi hasil sidang kedua ini menyampaikan kalau gugatan yang disampaikan diyakini masuk gugatan class action, karena mewakili banyak orang dalam peristiwa yang sama.

“Inilah yang menjadi dasar dan fakta, bahwa gugatan ini bisa masuk dan lolos menjadi gugatan class action,” ungkap Hendi.

Ia menambahkan, untuk menghadapi bantahan atau sanggahan tergugat serta turut tergugat 1 dan 2 pada sidang minggu depan tidak ada persiapan secara khusus. Karena penetapan perkara masuk gugatan class action atau tidak adalah wewenang majelis hakim.(JP*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *