Jakarta (cokronews.com) —- Berdasarkan data Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengklaim telah menyerahkan 26 nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah Sony resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan oknum dari lintas lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif, serta legislatif yang sejauh ini dilaporkan paling banyak mendominasi daftar tersebut.
Penunjukan Mitra SPPG dan Keterlibatan Petinggi BGN
Dalam perkara ini, pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG yang seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan terafiliasi sekolah, justru diselewengkan melalui penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas dasar kedekatan atau afiliasi dengan jajaran petinggi BGN.
Selain penyimpangan dalam penunjukan mitra kerja yang tidak memenuhi syarat, tim penyidik menemukan adanya praktik penggelembungan harga (mark up) massal pada pengadaan barang logistik pendukung yang dinilai melanggar ketentuan hukum. Rincian pengadaan komoditas non-operasional tersebut meliputi:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.
- 32.000 pasang sepatu operasional.
- 31.994 unit komputer tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pihak pengacara menegaskan sikap kooperatif kliennya melalui pengajuan status JC ini murni ditujukan untuk membantu penyidik mengungkap kasus secara terang benderang. Jumlah daftar nama yang diserahkan pun diproyeksikan masih berpotensi bertambah pada agenda pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung.







