Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.
Korban bersama dengan beberapa korban yang memiliki tanah di lokasi yang sangat berdekatan dan di lingkungan yang sama, mengaku terkejut saat mendapati alat berat eskavator masuk di area tanah milik mereka dan melakukan pembersihan lahan lalu membangun tanpa izin. Dugaan kuat keterlibatan nama besar seorang pengusaha asal Surabaya dalam pusaran mafia tanah ini.
Korban menempuh jalur hukum setelah tanah bersertifikat miliknya diklaim oleh orang lain secara sepihak. Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana (TP) memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak menggunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 atas bidang tanah miliknya dengan SHGB 930/Canggu seluas 1.070 m2 beserta sertifikat korban lain yang telah terbit sertifikatnya sejak tahun 2019 yaitu SHM Nomor: 9451/Desa Canggu dengan luas 600 m2, SHM Nomor: 9455/Desa Canggu dengan luas 300 m2 dan SHM Nomor: 9585/Desa Canggu dengan luas 500 m2. Selanjutnya korban menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut sejak tahun 2021. “Sementara dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016. Sehingga kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami,” ungkapnya di Denpasar, Kamis, 26 Februari 2026.
Tindakan memasuki pekarangan atau menggunakan tanah tanpa izin dari yang berhak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun yang baru. Pengaturan ini kini telah berpindah pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Berdasarkan KUHP Lama Pasal yang umum digunakan untuk menjerat tindakan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin adalah Pasal 167 KUHP. Sedangkan tindakan menggunakan tanah tanpa izin dapat merujuk pada Pasal 385 KUHP atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP baru yang disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai tindakan memasuki pekarangan tanpa izin diatur dalam Pasal 257.
Berikut adalah rincian pasal-pasalnya:
• Memasuki Rumah, Ruangan, atau Pekarangan Tertutup Tanpa Izin:
Pasal ini sebelumnya dikenal sebagai Pasal 167 KUHP lama. Dalam KUHP baru, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023. Pelaku yang memaksa masuk atau tidak segera pergi setelah diperingatkan oleh pemilik atau kuasanya, dapat diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
• Menggunakan atau Menguasai Tanah Tanpa Izin (Penyerobotan Tanah):
Tindak pidana yang berkaitan dengan hak atas tanah (sering disebut penyerobotan tanah) secara spesifik diatur dalam Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (sebelumnya Pasal 385 KUHP lama) dan juga diatur dalam Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960. Menguasai tanah orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara.
Permasalahan bermula ketika pemilik tanah beserta para korban lainnya mendapati lahannya dipasangi plang klaim sewa oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan plang adanya Laporan Pidana serta adanya Berita Acara Sita Jaminan. Luasan total lahan yang digugat mencapai kurang lebih 7.600 m2 atau hampir satu hektare (Ha) dengan taksiran nilai aset puluhan miliar. Sementaran pemilik tidak pernah mengetahui hal-hal tersebut. Dalam dokumen putusan Pengadilan, disebutkan perusahaan tersebut mengantongi hak sewa sejak tahun 2016, meski korban telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah di tahun 2021. Pihak PT itu mengklaim hak sewa sejak tahun 2016, namun pihak pemilik menemukan banyak kejanggalan pada dokumen-dokumen bukti yang disebutkan dalam putusan Pengadilan itu. Kejanggalan semakin meruncing saat dipersidangan disampaikan oleh pihak PT bahwa adanya Akta Pengakuan Hutang (APH) No.06 yang terbit secara misterius pada tahun 2021. Dokumen tersebut mencantumkan nama almarhum (alm.) berinisial ANT selaku pemilik awal lahan dan FH selaku penerima kuasa jual asli.
“Dalam akta tahun 2021 itu, (alm.) ANT dan FH dinyatakan memiliki utang piutang kepada pengusaha kaya asal Surabaya dengan menjaminkan lahan di Canggu. Padahal lahan tersebut sudah resmi dijual dan beralih nama di BPN sejak tahun 2019 dan 2021. Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang tahun 2021 itu. Tetapi sekarang aset kami justru ingin disita,” terangnya.
Sehingga ia menduga ada pola manipulasi dokumen dan pemanfaatan lembaga peradilan untuk memvalidasi klaim-klaim sewa yang tidak pernah ada. Ia juga menegaskan bahwa laporannya di Polda Bali atas dugaan TP penyerobotan lahan sehingga tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata. Gugatan perdata saat ini sedang bergulir di tingkat Kasasi.
“Yang kami laporkan ini adalah terkait dugaan penyerobotan tanah yang masuk dalam TP. Sehingga menurut kami polisi tidak perlu harus menunggu gugatan perdatanya. Sampai saat ini proses pembangunan tetap berjalan tanpa mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, bahwa tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lidik), Surat Perintah Tugas Penyelidikan (Sprin-gas/Lidik) dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi, yaitu Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta, S.H., Budi P. Hadi Setiawan dan dari pihak BPN, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, S.H. “Rencana tindak lanjut akan mengundang saksi atas nama saudari Fifi yang merupakan istri dari (alm.) dokter Ardyanto Natanael Tanaya terkait dengan adanya surat perjanjian sewa tahun 2016, yang ditunjukkan oleh Hadi Setiawan, S.E., sebagai salah satu alas hak (dasar) menguasai obyek perkara itu. Tetapi yang menjadi hambatannya adalah masih adanya gugatan perdata terkait dengan sengketa hak atas obyek perkara dan saudari Fifi tidak hadir memberikan keterangan setelah dipanggil,” terangnya. (***)







