Berita  

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamongan Tahun 2025 Disepakati

Lamongan (cokronews.com) —- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lamongan, Senin (6/7/2026). Agenda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi setelah melalui proses pembahasan cermat antara Badan Anggaran (Banggar) legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengungkapkan bahwa penandatanganan ini menegaskan berjalannya mekanisme check and balance yang sehat antara pihak eksekutif dan legislatif. Sinergi ini menjadi bagian fundamental dalam memperkuat asas akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan daerah yang baik di lingkungan Pemkab Lamongan.

Pria yang akrab disapa Pak Yes ini memaparkan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, Pemkab Lamongan konsisten menjaga ritme keseimbangan antara kapasitas fiskal daerah dengan akselerasi penuntasan berbagai isu strategis. Dari postur pendapatan, realisasi berhasil dioptimalkan melalui intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi dana transfer pusat, hingga sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Sejalan dengan itu, belanja daerah kita fokuskan untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi makro, hingga program penanggulangan kemiskinan,” urai Pak Yes.

Bupati Lamongan menegaskan komitmennya agar setiap rupiah yang digulirkan melalui instrumen APBD wajib memberikan dampak intervensi dan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mengajak jajaran legislatif untuk memaknai seluruh proses evaluasi anggaran ini sebagai ikhtiar kolektif demi mengawal kebijakan pembangunan yang berorientasi kinerja, tepat guna, serta berkelanjutan menuju kejayaan Lamongan.

Leave a Reply