Berita  

Hunian Aman Dimulai dari Legalitas, Ini Pesan Pemkab Lumajang untuk Calon Pembeli Rumah

Lumajang (cokronews.com) —- Membeli rumah hunian bukan sekadar mempertimbangkan nominal harga dan letak lokasi yang strategis. Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan edukasi sekaligus peringatan tegas kepada masyarakat untuk memastikan kelengkapan aspek legalitas perumahan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi penandatanganan jual beli demi menghindari risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Pesan edukatif tersebut mengemuka dalam agenda Sosialisasi Peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang ini diselenggarakan di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (9/7/2026), dengan melibatkan jajaran pemerintah kecamatan, pengembang perumahan (developer), serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala DPKP Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, menjelaskan bahwa masyarakat selaku konsumen perlu memahami secara utuh mengenai transformasi regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peralihan ini bukan sekadar pergantian istilah administrasi semata, melainkan sebuah instrumen dan sistem baru yang menjamin bahwa setiap unit bangunan yang didirikan telah lolos uji standar teknis, keselamatan struktur, serta kelayakan hunian.

Ia memaparkan alur birokrasi yang wajib dilalui pengembang, di mana sebelum mengajukan PBG, pihak developer harus mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bukti keabsahan tata ruang kawasan. Setelah itu, pengembang wajib mendapatkan pengesahan rencana tapak (site plan) yang merinci pemenuhan hak konsumen, seperti ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta jaringan utilitas prasarana yang memadai.

Aris Pidekso mewanti-wanti masyarakat agar lebih jeli dan teliti memvalidasi dokumen perizinan sebelum menyerahkan uang muka. Legalitas perizinan yang komplet menjadi garansi mutlak bahwa perumahan tersebut dibangun sesuai rencana tata ruang wilayah dan memenuhi standar baku konstruksi, arsitektur, hingga instalasi utilitas, sehingga penghuni mendapatkan perlindungan hukum yang jelas atas aset propertinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh stakeholder mengenai tata kelola bangunan gedung. Melalui kesamaan pemahaman ini, Pemkab Lumajang berharap iklim pembangunan properti di Lumajang berjalan lebih tertib, taat asas hukum, memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, serta mampu mendukung terwujudnya kawasan permukiman berkualitas yang berkelanjutan.

Leave a Reply