Berita  

Pemkab Mojokerto Tingkatkan Kapasitas Desa dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Tertib dan Akuntabel

Mojokerto (cokronews.com) —- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memacu peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Langkah ini diambil guna memastikan pembangunan infrastruktur di tingkat desa berjalan berkualitas, tertib, dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan lewat agenda Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi bagi Desa yang dihelat di Hotel Arayanna Trawas selama dua hari, 6–7 Juli 2026, dengan melibatkan 95 desa se-Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto ini menghadirkan para pakar dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Fakultas Teknik Universitas Islam Majapahit, serta Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kabupaten Mojokerto. Dalam diklat ini, masing-masing desa mengirimkan dua orang utusan dan didampingi oleh perwakilan dari pihak kecamatan.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan bahwa pembinaan ini memegang peranan krusial untuk memperkuat pemahaman pemdes mengenai regulasi jasa konstruksi. Menurutnya, pembekalan ini sangat penting guna meminimalkan risiko kegagalan konstruksi, mendorong tertib administrasi, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa maupun pembiayaan lainnya.

Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menjabarkan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki andil besar dalam memutar roda ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja. Di level desa, proyek fisik seperti pembangunan jalan, drainase, jembatan, tembok penahan tanah, hingga gedung fasilitas publik harus digarap secara profesional di setiap tahapannya.

Oleh karena itu, Gus Barra menekankan pentingnya perencanaan yang matang lewat musyawarah desa yang selaras dengan RPJMDes dan RKPDes, serta didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memenuhi standar teknis. Ia juga mengingatkan agar penganggaran APBDes dilakukan secara ketat karena setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahap eksekusi, pemdes bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diwajibkan mengawal agar pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, dan tepat waktu. Fungsi monitoring berkala juga harus berjalan optimal demi mendeteksi dini ketidaksesuaian volume atau mutu material di lapangan, sehingga infrastruktur yang dihasilkan aman dan berumur panjang.

Lebih lanjut, Gus Barra mengingatkan agar tidak ada lagi temuan klasik di lapangan, seperti volume pekerjaan yang tekor dari RAB, material di bawah standar, keterlambatan proyek, berkas administrasi yang acak-acakan, hingga bangunan yang sudah rusak sebelum masa pemeliharaan selesai. Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mendampingi pemdes agar tata kelola konstruksi desa semakin profesional demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur.

Leave a Reply