Kediri ( cokronews.com )— Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kembali melanjutkan langkah penataan pedagang kaki lima (PKL). Setelah melakukan penertiban di kawasan Jalan Sam Ratulangi, penataan berikutnya menyasar area sekitar Pasar Bandar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan PKL agar kembali masuk ke area pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
Direktur Utama Perumda Pasar Jayabaya, Djauhari Lutfi, mengatakan pihaknya mendorong agar seluruh PKL di luar pasar dapat masuk ke dalam area Pasar Bandar. Terutama pedagang yang berada di sisi barat hingga selatan pasar.
“Saya ingin PKL di luar pasar itu bisa masuk pasar. Seperti PKL baratnya Pasar Bandar sampai ke selatan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pedagang di sisi barat Pasar Bandar masih memanfaatkan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Kediri untuk berjualan. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penataan agar aktivitas perdagangan lebih tertib.
Selain Pasar Bandar, penataan juga menyasar Pasar Pahing. Namun, kawasan Pasar Bandar disebut menjadi titik yang paling banyak memerlukan penertiban. Beberapa pedagang di sekitar area tersebut sebelumnya sudah pernah didata dan ditata, meski belum seluruhnya tuntas.
“Cuma yang sampai ke selatan kami tidak melakukan pendataan karena bukan kewenangan kami,” jelas Djauhari.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menegaskan bahwa penertiban PKL akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketertiban umum, arus lalu lintas, hingga kebersihan lingkungan.
“Penertiban itu akan terus jalan sesuai dengan kebutuhan, sembari melihat perkembangan di wilayah-wilayah setempat,” ujarnya.
Ridwan enggan membeberkan lokasi penertiban secara detail lebih awal dengan alasan untuk menghindari potensi gejolak di lapangan. Namun ia memastikan penataan akan tetap berlanjut dengan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga menegaskan bahwa penertiban tidak semata dilakukan di kawasan pasar, tetapi juga bisa menyasar ruas jalan yang dinilai lebih mendesak untuk ditata.
“Kami butuh kerja sama dengan masyarakat. Penertiban bukan sekadar mengusir, tetapi ada banyak pertimbangan yang dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Kediri bersama tim gabungan telah menertibkan PKL di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Setonopande. Dalam penertiban tersebut, sekitar 10 gerobak diamankan karena berada di lokasi yang dilarang.
Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan pedagang di dalam pasar yang merasa terdampak penurunan omzet akibat maraknya PKL di luar area resmi.












