Mojokerto ( cokronews.com ) – Sidang praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Mjk yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (23/4/2026), menghadirkan saksi ahli Termohon yakni Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya yang juga mantan purna sebagai anggota Kepolisian.
Prof. Sadjijono setelah bersaksi di hadapan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Mojokerto memberikan pernyataan mengejutkan kepada awak media. Beliau mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai detail perkara yang sedang disidangkan.
“Saya terkait dengan pokok perkaranya saya tidak paham secara detail, tetapi saya hanya terbatas menyampaikan terhadap keilmuan yang terkait dengan materi praperadilan saja,” ujar Prof. Sadjijono saat ditemui di luar ruang sidang PN Mojokerto.
Ditegaskannya bahwa dirinya tidak mengetahui secara utuh bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Pemohon (wartawan) maupun Termohon (Satreskrim Polres Mojokerto). Keterangan yang ia sampaikan sepenuhnya terbatas pada jawaban atas pertanyaan yang diajukan di ruang sidang.
“Saya hanya memberikan jawaban atau pendapat sesuai dengan keilmuan yang saya miliki. Hasil akhirnya nanti dikembalikan kepada hakim yang menilai. Pendapat saya harus objektif berdasarkan hukum, tidak boleh subjektif,” ujar Prof. Sadjijono.
Ia juga menambahkan bahwa pendapat seorang ahli secara alami memiliki konsekuensi hukum yang bisa dirasakan berbeda oleh kedua belah pihak.
“Mungkin pendapat saya ada yang menguntungkan pemohon dan merugikan termohon, atau sebaliknya. Itu adalah konsekuensi sebagai seorang ahli; kita tidak bisa condong ke salah satu sisi. Penyampaian kita objektif sesuai keilmuan untuk menjadi pertimbangan hakim,” imbuhnya.
Beliau memperingatkan agar forum praperadilan tetap pada koridornya dan tidak dicampuradukkan dengan pokok perkara. Menurutnya, praperadilan merupakan bentuk pengujian awal terhadap tindakan penegak hukum.
“Jangan sampai proses penegakan hukum melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Itulah inti dari pengujian tindakan penegak hukum dalam proses ini,” pungkasnya.
Selanjutnya Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., telah menyerahkan 11 bukti-bukti yang menyoroti adanya keganjilan prosedur, di mana penangkapan terhadap wartawan Muhammad Amir Asnawi dilakukan pada 14 Maret 2026, mendahului dengan OTT dan sedangkan Laporan Polisi yang baru terbit pada 15 Maret 2026.
” Pada Agenda hari ini adalah pembuktian dan sudah kami serahkan ke Hakim Pengadilan diantaranya KTA dan redaksi box redaksi yang membuktikan bahwa kliennya adalah jurnalis aktif dari media mabesnews.com dengan karya jurnalistiknya yang mestinya mendapatkan Hak Jawab, melainkan justru dipidana dan dijebak dengan rekayasa penanganan perkara, ” tegas Rikha.
Lebih jauh, bukti lain mengungkap bahwa penangkapan ini terjadi karena kliennya merilis berita investigasi mengenai dugaan skandal uang pelicin sebesar Rp30 juta untuk rehabilitasi narkoba di wilayah Pacing, Dlanggu yang diduga kuat melibatkan oknum pengacara.
Demikian halnya dengan Tim Kuasa Hukum Amir , Akhir Kristiono AMd. ST. SH. MH. ( c ) mengecam keras OTT oleh Satreskim Polres Mojokerto ini sarat dengan dugaan rekayasa penanganan perkara hukum, antara Pengacara WS, Wartawan Amir Asnawi, Satreskim Polres Mojokerto dan Tim kameramen atau yang ambil video sampai ada gerakan kamera Zoom segala disaat WS mengeluarkan amplop putih dari tasnya.
” Semua tampak sudah disiapkan oleh Tim Termohon dan para pihak yang menjebak Amir. Di sisi lain oknum Pengacara WS dan pengambil video ini wajib perlu dilaporkan juga. Dalam pendampingan Hukum pun juga dipersulit pihak Termohon, belum lagi permintaan salinan berkas BAP juga tidak direspon. ” akuinya Advokat Kristiono.
Dikatakannya sepakat dengan Saksi Ahli yang didatangkan Termohon, bahwa tidak memberikan Pendampingan Hukum dan salinan BAP adalah gugur demi Hukum karena itu adalah hak asasi Manusia atau hak terduka tersangka, apalagi merekayasa perkara hukum.
” Menurut Saksi Ahli Termohon, bahwa OTT adalah yang disimulasikan saksi ahli yaitu tentang pencurian , narkoba dan teroris, maka dibenarkan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka karena yang langsung terjadi. Dalam hal ini seperti halnya kasus Amir, di situ yang justru memeras oknum WS dari pemberitaan Amir. Dan saat diberikan amplop putih dari tas WS, tidak ada yang merasa dipaksa para pihak untuk menyerahkan. Aneh kan tiba- tiba langsung ditangkap OTT oleh rombongan Satreskim dan juga tidak ada laporan atau aduan saat itu terjadi. Rekayasa primitip yang semena- mena. ” Tegas Akhir Kristiono AMd. ST. SH. MH.( c ).
Disesalkannya Termohon mestinya memakai Hak Tanya kepada Dewan Pers terkait Karya jurnalistik wartawan Amir, tidak langsung dibawa, ditahan dan dianggap penjahat kelas kakap.
” Bebaskan Amir dari segala tuduhan dan tuntutan Hukum. Pulihkan nama baik Amir dan keluarganya. Itu perjuangan kami demi keadilan yang setinggi- tingginya.” pungkas Kristiono.













