Polisi Tetapkan Kakak Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Alasanya!

CokroNews KEDIRI – Penyelidikan polisi terkait kematian MAM, 4, akhirnya mulai mengerucut. Selain Sumilah, 64, neneknya, ada RF, 17, kakak sepupunya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dianggap sebagai pihak yang juga harus bertanggung jawab dalam kematian bungsu dari tiga bersaudara itu.

“Alhamdulillah berdasarkan hasil gelar perkara sebelum Jumatan, kami menetapkan satu tersangka lagi inisial RF. Yang bersangkutan masih ABH (anak berhadapan dengan hukum, Red),” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, RF melakukan kekerasan kepada anak MAM dengan cara memukul sebanyak 2 kali ke arah wajah. Setelah itu, dia menginjak perut dan membungkam mulut korban dengan kaus selama beberapa detik.

Ditanya terkait motif, pria asal Tangerang ini menyebut jika RF berharap korban tidak bandel dan menjadi anak yang penurut kepada neneknya. 

“Pasal yang dikenakan sama.  Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas pria yang akrab disapa Sarif itu.

Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore.

Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati berbagai luka memar. Tak hanya memukuli MAM, Sumilah yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan kekerasan kepada Fit dan Fif, dua kakak MAM.

Kekerasan dilakukan dengan maksud membuat korban menurut apa perintahnya. Namun apakah ada dugaan keterlibatan ayah tiri dan ibu kandung korban hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. 

Leave a Reply