Bondowoso (cokronews.com) —- Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 38 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Prosesi sakral mutasi gerbong birokrasi ini dipusatkan di Pendopo Raden Bagus Assra pada Kamis (9/7/2026). Dari total 38 aparatur sipil negara (ASN) yang bergeser posisi tersebut, beberapa di antaranya menempati pos strategis pelayanan wilayah, seperti Camat Tegalampel, Camat Ijen, Lurah Sekarputih, dan Lurah Nangkaan. Agenda ini turut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i, Sekretaris Daerah Fathur Rozi, serta jajaran kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Bondowoso.
Dalam arahannya, Bupati Abdul Hamid Wahid menegaskan bahwa rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan merupakan hal yang lumrah dan lazim terjadi dalam dinamika roda birokrasi. Kebijakan ini digulirkan sebagai ikhtiar penyegaran organisasi (organizational refreshment) sekaligus mendongkrak efektivitas penyelenggaraan roda pemerintahan dan mutu pelayanan publik di tingkat akar rumput. Proses ini dilaksanakan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku karena jabatan bukanlah hak pribadi, melainkan amanah dan ruang untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pejabat administrator dan pengawas memegang peran sentral sebagai dinamo penggerak birokrasi. Oleh sebab itu, para pejabat baru diinstruksikan untuk segera beradaptasi dengan ritme kerja baru demi mendukung visi “Bondowoso Berkah” yang berkualitas, akseleratif, dan holistik. Sebagai kompas dalam menjalankan tugas, Bupati membekali jajarannya dengan lima arsitektur pesan penting yang harus dipedomani secara saksama.
Pertama, para pejabat diwajibkan untuk menjaga asas integritas dengan teguh berkomitmen moral dan membentengi diri agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan. Kedua, mereka harus memacu akselerasi kinerja terukur dengan bekerja berbasis target yang jelas, penuh inisiatif, dan melahirkan inovasi. Ketiga, Bupati menekankan pentingnya soliditas antarsektoral untuk memperkuat jejaring koordinasi serta kolaborasi lintas perangkat daerah demi memutus ego sektoral. Keempat, instansi harus mengedepankan pelayanan prima (excellent service) yang cepat, ramah, inklusif, dan solutif bagi keluhan warga. Kelima, setiap aparatur wajib melakukan adaptasi digitalisasi dengan terus meng-upgrade kompetensi diri agar adaptif terhadap transformasi teknologi dan perkembangan zaman.
Lebih lanjut, Bupati menginstruksikan para kepala OPD untuk memberikan ruang asistensi, pembinaan, dan pendampingan bagi para pejabat baru agar dapat melebur dalam lingkungan kerja yang profesional dan kondusif. Ia menekankan bahwa promosi jabatan tidak boleh membuat seseorang berpuas diri, sementara mutasi tidak seharusnya dipandang sebagai sebuah kemunduran. Pada akhirnya, ukuran kesuksesan seorang abdi negara tidak pernah ditentukan oleh menterengnya posisi penempatan, melainkan dari seberapa besar kontribusi nyata dan kebermanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Bondowoso.







