Gresik (cokronews.com) —- Bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, memulangkan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke tanah air bukanlah garis akhir dari sebuah perjuangan. Kepulangan mereka justru menjadi babak awal untuk memastikan setiap anak memperoleh hak-hak dasarnya secara utuh sebagai warga negara, mulai dari legalitas identitas kependudukan, akses pendidikan, jaminan layanan kesehatan, hingga jaring perlindungan sosial. Komitmen kemanusiaan tersebut dibuktikan secara nyata oleh Pemkab Gresik melalui pemulangan tahap kedua anak-anak pekerja migran dari Malaysia.
Sebanyak sembilan anak tiba dengan selamat di Pendopo Kabupaten Gresik pada Jumat (10/7/2026). Enam di antaranya merupakan anak pekerja migran asli asal Kabupaten Gresik, sementara tiga anak lainnya berasal dari daerah luar wilayah yang turut difasilitasi dalam proses pemulangan dari Malaysia. Bagi enam anak asal Gresik tersebut, kepulangan ini menjadi pijakan awal untuk kembali merajut asa dan membangun masa depan di tanah kelahiran mereka.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa penyelamatan anak-anak pekerja migran tidak cukup hanya dilakukan dengan membawa fisik mereka pulang ke Indonesia. Pemerintah memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan mereka kembali memperoleh seluruh hak dasar yang selama ini sulit diakses di luar negeri akibat terkendala persoalan administrasi kependudukan.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu mengibaratkan bahwa menyelamatkan satu anak sama halnya dengan menyelamatkan satu generasi. Mereka wajib memiliki hak identitas, memperoleh pendidikan layak, serta mendapatkan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika dokumen identitas mereka tidak ada, maka secara otomatis akses terhadap seluruh hak hidupnya ikut terputus. Oleh sebab itu, Pemkab Gresik memastikan setiap anak yang dipulangkan akan mendapat pendampingan melekat hingga benar-benar dapat beradaptasi dan menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga serta lingkungan masyarakat.
Komitmen perlindungan tersebut diwujudkan melalui kerja kolaboratif terpadu lintas perangkat daerah. Setibanya di Pendopo Kabupaten Gresik, seluruh anak langsung menjalani perekaman biometrik dan identitas kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk diterbitkan dokumen administrasinya. Selain itu, mereka juga menerima bingkisan berupa perlengkapan sekolah serta bantuan paket sembako untuk menopang kebutuhan keluarga.
Tahapan pascapemulangan pun dirancang secara komprehensif. Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dikerahkan untuk memberikan pendampingan psikososial agar anak-anak mampu memulihkan kondisi psikologis dan beradaptasi dengan lingkungan barunya. Dinas Sosial bertugas menyiapkan jaring perlindungan sosial, sementara Dinas Pendidikan bertindak cepat untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan sesuai usia dan kebutuhannya. Skema yang disiapkan meliputi penyaluran ke sekolah formal maupun jalur pendidikan kesetaraan seperti Kejar Paket A, B, atau C jika usia anak sudah melewati jenjang reguler. Seluruh proses ini dikoordinasikan penuh bersama Dinas Tenaga Kerja yang mengawal pendataan sejak awal di Malaysia.
Skema perlindungan terpadu ini merupakan tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang telah ditandatangani pada Oktober 2025 silam. Melalui payung kemitraan tersebut, proses pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Shoheh, perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur yang juga merupakan putra asli Pulau Bawean, mengaku sangat terharu menyaksikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menyambut sekaligus mengawal masa depan anak-anak PMI. Pernah tumbuh terpisah dari kedua orang tuanya yang merantau ke Negeri Jiran membuat Shoheh memahami betul nestapa batin anak-anak tersebut. Pengalaman personal itulah yang mendorongnya mengabdi untuk mendampingi anak-anak PMI di Malaysia. Ia berharap anak-anak ini bisa diterima dengan baik di tanah air, memiliki identitas resmi, dan bisa bersekolah tanpa dipersulit oleh sekat administrasi, di mana Kabupaten Gresik berhasil memberikan harapan nyata tersebut.
Apresiasi senada juga datang dari Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, Chandra. Ia menilai pendekatan komprehensif yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik merupakan sebuah praktik baik (best practice) dalam klaster perlindungan anak yang sangat layak menjadi rujukan nasional dan direplikasi oleh pemerintah kabupaten maupun kota lainnya di Indonesia.
Program pemulangan ini menjadi kelanjutan dari kerja keras yang telah dirintis sejak tahun lalu, di mana pada tahap pertama Pemkab Gresik telah berhasil memulangkan tiga anak pekerja migran. Melalui pemulangan tahap kedua ini, Pemkab Gresik menegaskan kembali bahwa evakuasi pemulangan hanyalah sebuah pintu masuk, sedangkan esensi utamanya adalah mengawal anak-anak tersebut tumbuh dalam lingkungan yang aman, legal, serta memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai cita-cita mereka.







