CokroNews KEDIRI –Penyelidikan polisi terkait kematian MAM, 4, akhirnya mulai mengerucut. Sumilah, 64, neneknya, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kematian bungsu dari tiga bersaudara itu.
“Dari serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan S (Sumilah) sebagai tersangka,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata.
Lebih jauh, perwira yang akrab disapa Sarif itu mengatakan, penganiayaan bermula ketika Sumilah meminta tiga cucunya untuk makan pada Rabu (15/4) siang . Setelah makan, Fit, 6; Fif, 5; dan MAM diminta untuk tidur siang.
Namun, MAM tidak menurut. Dia pun memukul pinggangnya menggunakan kayu atau gagang sapu sebanyak satu kali. Pukulan mengenai pipi cucu laki-lakinya itu. “S (Sumilah) juga memukuli dua cucu lain menggunakan tangannya,” lanjut Sarif.
Setelah dipukul neneknya, MAM pergi ke dapur dan berendam di bak mandi. Sedangkan dua cucu lainnya bermain di depan rumah.
Melihat MAM berendam, Sumilah meminta agar dia keluar dari bak mandi untuk dimandikan. Namun, bocah yang sedang asyik bermain air itu menolaknya.
Sumilah pun membuang air dan kembali memukulnya menggunakan pipa sebanyak satu kali. Kemudian S meninggalkan MAM. Sekitar pukul 17.00 Ria Novita Sari, 39, sang ibu, pulang ke rumah.
Kepada perempuan yang baru saja bekerja memijat itu, Sumilah memintanya untuk memandikan anaknya. “Iku lho, anakmu resikono. Kungkum nggak mentas-mentas. Mau tak gepuk nggawe kuwi lho (pipa, Red),” papar Sarif menirukan ucapan Sumilah kepada Ria.
Ria langsung ke dapur dan melihat anaknya tergeletak di kursi dengan kondisi basah kuyup. Perempuan yang sedang mengandung itu berusaha membangunkan anaknya namun tidak ada respons. Karenanya, dia hanya mengganti baju MAM.
“Pada saat melepaskan baju, anak korban sudah mengeluarkan sedikit kotoran. Kemudian ibu korban membersihkan menggunakan air hangat. Karena tidak kunjung bangun, ibu korban meminta tolong lingkungan sekitar dan ternyata anaknya sudah meninggal dunia,” jelas perwira asal Tangerang itu.
Penetapan Sumilah sebagai tersangka, papar Sarif, tidak hanya berdasar pengakuan penganiayaan saja. Melainkan juga diperkuat dengan hasil visum. Jika sebelumnya MAM diklaim meninggal karena masuk angin, hasil visum menyebut MAM meninggal karena perdarahan. Hal tersebut dipicu kekerasan di bagian tubuh luar.
“Jadi penyebab kematian pada jenazah ini adalah pendarahan hebat,” sambung dr Aditya Ganuarda SpF, ahli forensik dari RS Bhayangkara Kediri.
Dari hasil visum luar, lanjut Adit, ditemukan luka memar mulai dari wajah, kepala, dan telinga. Ada pula luka memar di dada, perut, pinggang, dan punggung.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan dalam juga ditemukan perdarahan pada rongga perut. Kondisi itu disebabkan oleh luka atau kekerasan pada organ dalam perut.
“Utamanya (perdarahan) di ginjal yang mungkin disebabkan adanya kekerasan di bagian luar yaitu pinggang menggunakan benda tumpul,” paparnya.
Sementara itu, terkait motif Sumilah melakukan kekerasan, menurut Sarif karena dia ingin MAM menuruti perintahnya. Sumilah geram karena cucunya tersebut selalu nakal dan membantah.
Akibat perbuatannya, Sumilah dikenai pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta atau pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta,” tegas Sarif.
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Jumat (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati berbagai luka memar.
Tak hanya memukuli MAM, Sumilah juga melakukan kekerasan kepada Fit dan Fif, dua kakak MAM. Kekerasan serupa diduga juga dilakukan oleh anggota keluarga lainnya.













