Bondowoso (cokronews.com) —- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I, bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerima langsung aksi unjuk rasa damai puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Ulul Albab Reformasi (AUR) Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Raden Bagus Assra IAI At-Taqwa Bondowoso di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso pada Jumat (12/6/2026) siang. Aksi turun ke jalan yang diikuti sekitar 35 peserta tersebut bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat guna menuntut kejelasan dan ketegasan pemerintah daerah terkait realisasi janji politik mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin.
Jalannya audiensi terbuka ini dikawal ketat oleh aparat keamanan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., serta didampingi Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, dan Kasatpol PP. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dari sektor teknis dan tata kelola keuangan, Pemkab Bondowoso juga menghadirkan lintas OPD terkait, meliputi Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, hingga Kepala Disperkim Cipta Karya untuk menemui langsung para perwakilan massa.
Dalam forum tersebut, Sekda Bondowoso, Fathur Rozi, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas fungsi kontrol sosial yang digaungkan oleh kader PMII sebagai pemantik percepatan kinerja jajarannya. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bondowoso tetap berkomitmen penuh untuk merealisasikan program pembebasan PBB bagi warga miskin. Kendati demikian, eksekutif membeberkan adanya tantangan teknis yang cukup dinamis di lapangan, khususnya terkait fluktuasi data kemiskinan ekstrem (desil 1) yang melonjak signifikan dari kisaran 87 ribu jiwa pada akhir Desember 2025 menjadi sekitar 104 ribu jiwa per Juni 2026. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan verifikasi dan validasi (verivali) faktual serta ground checking secara berkesinambungan berbasis Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) agar kebijakan insentif pajak ini tepat sasaran dan memiliki payung hukum yang kuat.
Lebih lanjut, pihak Pemkab Bondowoso tidak menampik bahwa kebijakan afirmatif ini nantinya akan memengaruhi proyeksi penerimaan pendapatan daerah. Namun, pemerintah daerah telah mengantisipasi hal tersebut dengan merumuskan berbagai skema alternatif strategis guna menjaga kestabilan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat prasejahtera. Sebagai bukti komitmen awal dalam meringankan beban ekonomi warga, Sekda mengungkapkan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Bondowoso sengaja tidak dinaikkan sejak tahun 2017 silam. Aksi unjuk rasa ini akhirnya berakhir dengan tertib dan kondusif setelah tercapainya kesepahaman bersama antara massa mahasiswa dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal jalannya proses validasi data demi kesejahteraan masyarakat Bondowoso.













