JAKARTA (cokronews.com) —– (1/12) Jejak pelarian Dewi Astutik alias PA (43), buronan Interpol dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu senilai Rp 5 triliun, akhirnya terhenti. Dewi Astutik berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sihanoukville, Kamboja, pada Senin (1/12) oleh tim gabungan BNN, Interpol, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Penangkapan Dewi Astutik, yang juga dikenal sebagai “Mami” dan merupakan rekrutor jaringan narkoba internasional Asia-Afrika, merupakan hasil kolaborasi dan sinergi lintas lembaga serta internasional yang intensif.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi senyap. Dewi Astutik disergap di depan lobi hotel tanpa perlawanan berarti. Tim BNN dan Kepolisian Kamboja langsung memverifikasi identitasnya yang sesuai dengan Red Notice Interpol dan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN yang diterbitkan sejak Oktober 2024.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa Dewi Astutik merupakan aktor utama dalam kasus penyelundupan dua ton sabu. “Penangkapan dua ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Komjen Suyudi.
Sebelum menjadi buronan kasus narkoba, Dewi Astutik tercatat pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di sejumlah negara Asia, seperti Hong Kong, Taiwan, dan terakhir di Kamboja. Ia juga diketahui sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat.
Penangkapan Dewi Astutik ini menjadi titik terang penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, mengingat ia juga merupakan DPO dari negara Korea Selatan dan terkait dengan jaringan gembong narkoba besar.
BNN menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada penangkapan Dewi Astutik saja. Langkah berikutnya adalah membongkar seluruh struktur jaringan yang selama ini beroperasi secara masif dan terorganisir di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Dewi Astutik telah dibawa ke Phnom Penh untuk menjalani proses administrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.









