Kediri ( cokronews.com )— Penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan MAM, balita berusia 4 tahun asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, terus berlanjut. Terbaru, Satreskrim Polres Kediri Kota memulangkan kedua orang tua korban setelah tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, hingga saat ini polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sumilah (64), nenek korban, serta Raf (17), sepupu korban.
Menurutnya, penyidik sempat melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan orang tua korban berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Memang sempat kami dalami berdasarkan informasi dari lingkungan sekitar, tetapi bukti yang menguatkan tidak ditemukan,” lanjutnya.
Sebaliknya, polisi menemukan bukti kuat terkait keterlibatan dua tersangka. Raf, yang masih berstatus pelajar, disebut melakukan kekerasan dengan menginjak perut korban, memukul wajah korban sebanyak dua kali, serta membungkam mulut korban menggunakan kaus selama beberapa detik.
“Tersangka memukul wajah korban dua kali, menginjak perut, dan sempat membekap mulut korban menggunakan kaus,” jelas Elyasarif.
Sementara itu, Sumilah diduga melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu dan pipa paralon hingga menyebabkan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.
Polisi memastikan sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah menggelar rekonstruksi kasus di rumah korban di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, pada Selasa (28/4) lalu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono menambahkan, berkas perkara tersangka Raf telah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Sedangkan untuk tersangka Sumilah, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.
Sebelumnya, MAM ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (15/4) sore dalam kondisi tubuh penuh luka memar. Selain terhadap MAM, tersangka Sumilah juga diduga melakukan kekerasan terhadap dua kakak korban agar menuruti perintahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 3 miliar.











