CokroNews KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menuntaskan penataan kawasan permukiman di Kelurahan Ketami melalui program terpadu yang tidak hanya menyasar infrastruktur, tetapi juga kepastian hukum atas lahan warga.
Hal ini ditandai dengan penyerahan 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga serta 12 sertifikat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot Kediri.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dalam acara penutupan Program Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT) 2025 di Balai Kelurahan Ketami, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam menata kawasan kumuh secara menyeluruh.
Ia menegaskan, konsolidasi tanah bukan sekadar pembagian sertifikat, melainkan langkah strategis pemerintah dalam menata kepemilikan sekaligus pemanfaatan lahan agar lebih tertib dan produktif. Program ini juga bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman secara berkelanjutan.
Perubahan wajah kawasan Ketami pun terlihat signifikan. Infrastruktur dasar yang sebelumnya minim kini telah dilengkapi dengan drainase untuk mencegah banjir, jalan paving yang lebih layak, hingga penataan visual lingkungan melalui mural dan lampu tematik.
Wali kota yang akrab disapa Mbak Wali itu juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut.
Ia berharap hasil pembangunan tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dijaga untuk jangka panjang oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kediri Anang Kurniawan menjelaskan, fokus intervensi DAK TPPKT 2025 berada di Kawasan Ketami II, meliputi beberapa RT di RW 01 dan RW 03 Kecamatan Pesantren.













