Surabaya. (Cokronews.com) – Curanmor meresahkan Kota Surabaya, Kepolisian bertindak cepat berantas dan tangkap pelakunya, Jajaran Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya gerak cepat tangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan/curanmor membawa senjata tajam dan senjata airsoftgun. Jum’at (7/7/2023)
Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya gerak cepat memburu curanmor di wilayah hukumnya dari banyaknya laporan ke kepolisian berhasil menangkap pelaku M.A (38), pelaku tindak pidana curat (curanmor R2) dan kedapatan membawa 1 (satu) pucuk pistol air softgun dan sebilah senjata tajam penghabisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 kuhp dan 12 prasa) 212. 1th 4 bulan atau pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, yang sudah beraksi di 5 TKP di Kota Surabaya

Tersangka M.A (38) asal Jakarta tidak bekerja, yang bertempat tinggal di Dsn. Jaddih Tengah II Ds. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura. Peran sebagai Peretik. Pelaku seorang Residivis Curat ditangani Polsek Mulyorejo tahun 2015 Vonis 14 (empat belas) bulan ditahan di Rutan Medaeng kemudian dilayar di Lapas Porong, menjalani 9,5 (sembilan koma lima) bulan bebas bulan Agustus tahun 2015.
Kapolsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya IPTU Roni Ismullah, S.H., M.M menyampaikan Kronologi penangkapan, Unit Reskrim Team Anti Bandit Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya melaksanakan Kring Serse di wilayah hukum Polsek Gunung Anyar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bagus Tri Cahyanto, S.H. di beberapa titik rawan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2, memberhentikan sewaktu patroli di tempat kring sersenya melihat 2 orang yang mencurigakan melintas di Jl. Amir Mahmud Gunung Anyar Surabaya menggunakan Sepeda Motor Honda kemudian melakukan pembuntutan dan dilanjutkan serta melakukan penggeledahan, penggeledahan badan terhadap salah satu tersangka Moh. Ali atau M.A dan diketemukan membawa ada senjata tajam yang diselipkan di saat pinggang celana sebelah kanan, anggota langsung mengunci memeluk tersangka dari depan dan berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.

Namun saat itu tersangka M.A sempat berontak, tangan tersangka berhasil mengambil senjata air soft gun dari dalam tasnya, kemudian ditembakkan kearah anggota, sebanyak berulang kali dan mengenai bagian atas dan bawah mata serta leher, saat itulah anggota berhasil membanting tersangka M.A ketanah dan menangkapnya serta berhasil mengamankan senjata air soft gun yang dipakai tersangka dari tangan tersangka, dan juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis pisau penghabisan yang dibawa tersangka, ujar Kapolsek
Kapolsek menambahkan, Motifnya Membawa senjata tajam penghabisan dan membawa senjata air soft Gun tanpa dilengkapi dengan surat yang syah yang digunakan untuk antisipasi dan menyerang petugas dan dalam mengambil barang milik korban, dan dengan cara lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan cara merusak lubang kunci kontak dengan kunci palsu / kunci leter “T, Pelaku tidak memiliki cukup uang untuk biaya kehidupan sehari-hari maupun menghidupi keluarga sehingga melakukan pencurian sepeda motor.
BACA JUGA ; Iqbal Hamaki – Master Of Ceremonies ( MC ) Pengisi Acara Perdana dan Terakbar Audisi FKBN-Top Modelling Indonesia Jatim Sekarisidenan Kediri Tahun 2023
Dari Tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit spd motor Honda Vario 160 hitam. No. Pol L- 4490-AAI, 2 (dua) Buah Plat Nomor Palsu No. Po.: W 6450 AAW, 1 (satu) buah Kunci Inggris, 1 (satu) buah kunci letter T. 5. 2 (dua) buah anak kunci leter T, 3 (tiga) Kunci magnet, 3 (tiga) kunci Palsu, 1 (satu) bilah senjata tajam penghabisan beserta sarungnya. 9. 1 (satu) pucuk Senjata Air Soft Gun yang didalam magazine nya masih tersisa kurang lebih 11 butir peluru gotri. 10.1 (satu) buah HP Merk Oppo.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak kurang lebih 5 Kali, dengan cara merusak lubang kunci kotak, menggunakan kunci palsu / kunci leter T, yaitu di daerah Wonokromo, Tambak Sari dan Kenjeran, rungkut, Sukolilo Bersama dengan MF (Joki) kemudian hasil kejahatan dijual kepada R dengan harga Rp. 3 jt s/d 5 jt tergantung dari jenis motornya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya, guna dilakukan proses lebih lanjut (Arifin)