Ulah Nakal Kajari Baru di Madiun Main Pungli dan Narkoba Berujung Dicopot

Madiun, (Cokronews.com) – Andi Irfan Syafrudin baru saja menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun 4 bulan lalu. Baru-baru ini Kejaksaan Agung RI telah secara resmi mencopot jabatannya karena terlibat dalam perkara pungli dan narkoba.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung)

Pencopotan Andi Irfan Syafrudin, ujar Ketut, telah dilakukan sejak minggu lalu. Saat ini, Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto yang menyatakan bahwa Andi Irfan belum lama menjabat sebagai Kajari Madiun. Dia ungkapkan bahwa Andi baru menjabat sekitar Februari 2023.

“Baru sekitar empat bulan perkiraan Kalau ndak salah awal Pebruari kemarin,” kata Ardhi.

Pria asal Makassar itu dicopot atas dugaan kasus pungli. Pencopotan Andi itu menyusul 3 orang jaksa Kejari Madiun yang sebelumnya telah dimutasi karena terkait dengan kasus dugaan pungli.

BACA JUGA ; Jelang Hari Bhayangkara ke-77 Polres Lamongan Gelar Ragam Kegiatan Sosial

Tidak hanya itu, Andi Irfan Syafrudin dicopot sebagai Kajari Madiun juga karena dugaan narkoba. Dugaan Andi menyalahgunakan narkoba ini berembus usai beberapa waktu lalu sekelompok orang berunjuk rasa di Kejari Madiun menuntut penerapan tes urine kepada semua pejabat Kejari Kabupaten Madiun.

Mengenai dugaan narkoba itu, Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana menyatakan bahwa mengenai dugaan tersebut masih dalam pemeriksaan. Karena itu Ketut belum bisa menyimpulkan apakah Andi terbukti memakai narkoba atau tidak.

“Masih dalam proses pemeriksaan internal (dugaan narkoba). Minggu yang lalu (pencopotan) sudah ditarik ke Kejati dalam rangka pemeriksaan,” ujar Ketut.

Dia pun menyerahkan penanganan kasus dugaan pungli hingga penggunaan narkoba itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang segera melakukan tes urine terhadap Andi Irfan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine untuk mengecek apakah ada jajarannya yang menggunakan narkoba. Termasuk yang dites urine saat itu adalah Andi Irfan.

Mia menyebutkan bahwa pelaksanaan tes urine dilakukan pada 12 Mei 2023. Saat itu, Komisi III DPR RI tengah melaksanakan kunker di Jatim. Menurutnya, momen itu ia manfaatkan untuk melakukan tes urine para Kajari dari 39 Kota/Kabupaten yang hadir di kantor Kejati Jatim.

“Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” terang Mia.

Kajati Jatim Mia menyebutkan bahwa hasil tes urine terhadap sejumlah Kajari di Jawa Timur itu keluar pada 16 Mei 2023. Ada salah satu Kajari yang dinyatakan positif narkotika dengan bahan aktif metamfetamina. Belakangan diketahui Kajari yang positif itu adalah Andi Irfan Syafruddin.

“Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk,” tandas Mia.

Meski Andi Irfan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Madiun, Mia memastikan bahwa kasus yang menjerat pria tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan sedang berjalan sesuai prosedur dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan,” kata Kajati Jatim Mia Amiati.

Andi Irfan saat ini telah ditempatkan di Badiklat Kejaksaan RI menjadi jaksa fungsional nonjob. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kajari Madiun, Mia memastikan bahwa sudah ada pelaksana tugas yang ditunjuk.

“Untuk posisinya saat ini (Irfan Andi) menjadi jaksa fungsional (nonjob) di Badiklat Kejaksaan RI. Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun adalah Reopan Saragih,” kata Mia.

Sebelumnya, Andi Irfan sempat berkomentar tentang 3 oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang dimutasi karena masalah pungli miliaran rupiah. Saat diwawancara di Pendopo Muda Graha Pemkab Madiun pada Rabu 24 Mei Andi megatakan pemindahan 3 oknum jaksa itu untuk menetralisir kegaduhan.

“Ya betul (dimutasi) terkait permasalahan kemarin (pungli). Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami, biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu,” ujar Andi saat itu.

Ketiga jaksa yang dimutasi itu adalah Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *