Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Tangkap 2 Jambret di Jalan Krampung Surabaya

Surabaya, (Cokronews.com) – Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., M.H melalu Anggota Opsnal reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU Agus Suprayogi, SH, bersama IPDA Didik berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas)
Kejadiannya Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wib. Jl Kapas Krampung Surabaya. Rabu (11/5/2022).

Dengan mengendarai sepeda Motor pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa / merampas Handphone di genggaman tangan korban yang berInisial ARF, Perempuan Umur 33 Tahun, Islam, Pekerjaan, Ibu Rumah Tangga, alamat tempat tinggal Karang Tembok, Pegirian Kec. Semampir Kota Surabaya

Anggota Opsnal Reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU Agus Suparyogi, SH yang berpatroli di sekitaran TKP mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya.

Berhasil di tangkap pelaku berinisial AM (17), alamat tempat tinggal Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dan pelaku lain Inisial OR (17), alamat jl. wonosari wetan, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya.

Barang Bukti 1 (Satu) Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka), 1 (satu) buah handpone milik pelaku, 1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan, 1 (satu) buah dosbook Handphone oppo (pelapor)

BACA JUGA ; Polres Madiun Adakan Bedah Rumah Tidak Layak Huni dalam Berkah Idul Fitri

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., M.H melalu IPTU Agus Suprayogi, SH menjelaskan, “Kronologi Penangkapannya sebelum kejadian korban berencana main ke ITC mega grosir karena arena bermain tutup, maka ia bersama anaknya lanjut berencana ke taman mundu di depan gelora 10 November Surabaya, karena anak-anaknya kepengen bermain atau menaiki mobil-mobilan yang memakai remot.” Tuturnya

Dan saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yg juga melintas di tkp (tempat kejadian perkara) dan anggota opsnal reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU Agus Suprayogi, SH yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya. ” Pungkasnya

Atas perbuatan 2 Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *