TNI AL. Koarmada II. Surabaya, 9 Maret 2022
Surabaya. (Cokronews.com) – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 8 Maret, Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) Koarmada II mengikuti pembekalan tentang isu penghapusan diskriminasi gender kepada seluruh Kowal se-Indonesia.
Untuk kegiatan pembekalan yang diikuti melalui sarana vicon dari Gedung Panti Tjahaya Armada (PTA), pada Rabu (9/3), menghadirkan narasumber Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. sebagai Tenaga Profesional Lemhannas RI. Ikut hadir Pater Kowal Koarmada II, Kolonel Laut (KH/W) Uciek Darmayani, dan seluruh prajurit Kowal Koarmada II yang berdinas di pendirat dan KRI.

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakasal menyampaikan bahwa selaku pimpinan tertinggi TNI AL menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan pembekalan Kowal, yang merupakan salah satu wujud konkret pembinaan personel untuk mendukung program kerja TNI AL yaitu pembangunan sumber daya manusia TNI AL yang unggul.
Menurut Kasal, Kowal adalah elemen utama yang telah memberi kontribusi signifikan dalam membangun kejayaan TNI AL. Dalam prinsip kesetaraan gender, anggota kowal memiliki hak, kewajiban, tanggung jawab dan kesempatan yang sama dengan prajurit pria dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
BACA JUGA ; Kapolda Jatim Mengecek Lokasi Tanah Longsor di Tol Pandaan – Malang
Sementara itu dengan Tema “Urgensi Penghapusan Diskriminasi Gender dan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Ketahanan Nasional”, Ibu Ninik menyampaikan Ketahanan Nasional pengertiannya adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar yang dapat membahayakan integritas, kelangsungan hidup bangsa, negara Indonesia.
Lebih lanjut Dr. Ninik Rahayu, SH.MS menyampaikan tentang diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Perempuan mengalami banyak kesulitan dalam memulai, mempertahankan dan mengembangkan usaha dibandingkan laki-laki, diantaranya karena norma gender yang diskriminatif padahal Negara sudah menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif terdapat pada Pasal 28 I Ayat 2 UUD NRI 1945 dan Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI 1945 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(Pen2 / Arifin)