TJSLP Semengkarut, diduga uang CSR Triliunan Hilang

Purwakarta (cokronews.com) – TJSLP adalah sebuah produk pemkab purwakarta untuk mewadahi pengelolaan Corporat Sosial Responsibility (CSR) perusahaan perusahaan dan bank yang ada di purwakarta untuk disalurkan kepada masyarakat purwakarta.

Namun sangat ironis, produk yang di buat oleh pemkab purwakarta itu tidak optimal dan maksimal, pasalnya untuk pembentukan TJSLP di Provinsi Jawabarat itu di bentuk dari 2011 sesuai Pergub nomor 30 tahun 2011.

Menurut hasil analisis penulis setelah melakukan komunikasi dan konfirmasi dengan ketua TJSLP Purwakarta dalam hal ini Sekda Purwakarta Iyus Permana, di Purwakarta pembentukan tim Fasilitasi baru dilaksanakan 2019, Tim Fasilitasi TJSLP Kabupaten Purwakarta dibentuk berdasarkan Kepbup Nomor 050.13.05/Kep.372-Bappelitbangda/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 050.13.05/Kep.612-Bappelitbangda 2019 yang di jadikan Perda nomor 12 tahun 2019.

Sementara turunan dari Perda tersubut lahirlah Perbup nomor 170 tahun 2019 tentang TJSLP, sehingga dalam masa transisi tersebut pemkab purwakarta tidak bisa melaporkan kepada DPRD purwakarta seperti amanat perda nomor 12/2019 pasal 14 hurup 3 yang berbunyi Pemerintah daerah wajib melaporkan TJSLP ke DPRD.

Sementara Di tahun 2020 TJSLP tidak dilaporkan ke DPRD purwakarta, al hasil penyaluran CRS 2020 itu tidak jelas alias raib tak tau rinbanya, selain TJSLP 2020, TJSLP dari 2012 setelah lahirnya Pergub 30/2011 pun jadi pertanyaan publik kemana uang CSR selama itu, sedangkan dana CSR seperti di ketahui hampir mencapai Triliunan Rupiah pertaun nya.

Tidak melaporkan TJSLP 2020, secara tidak langsung di akui oleh pemkab purwakarta dengan di katakan pada saat itu adalah masa transisi dan baru bersipat Sosialisasi Perda 12/2019.

Seperti diketahui, di purwakarta pada 2011 adalah masanya Dedi Mulyadi S.H yang pada saat itu menjadi bupati yang sekarang di lanjutkan oleh Anne Ratna Mustika yang akrab di sapa Ambu Anne sementara Dedi Mukyadi saat ini jadi Anggota DPR RI. (Cep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *