Madiun (Cokronews.com) –PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengumumkan penyesuaian perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh Pemerintah mulai tanggal 11 – 16 Agustus 2021.
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun menuturkan hal itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Selama masa PPKM, PT KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan beberapa KA Jarak Jauh. Berikut daftar perjalanan KA Jarak Jauh di Daop 7 selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021:
- KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP
- KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP
- KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP
- KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasarsenen PP
- KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP
- KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan PP
- KA Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir PP
Selanjutnya Ixfan mengatakan, PT KAI Daop 7 kembali harus membatalkan perjalanan KA Lokal di masa perpanjangan PPKM ini. “Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” ucap Ixfan.

Berikut daftar KA Lokal di Daop 7 yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP
2) KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya kota PP
3) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono PP
Bagi calon pelanggan yang ingin mengetahui lebih detil mengenai jadwal perjalanan KA dapat langsung mengakses aplikasi KAI Access, CC 121, Web resmi KAI, atau channel-channel resmi yang bekerjasama dengan PT KAI (Persero).
Syarat Perjalanan KAJJ
Ixfan menegaskan, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik kereta api selama PPKM Level 4 yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh :
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub no.58 tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Ixfan.
Ixfan memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutup Ixfan.