Kediri (cokronews.com) — Kejaksaan Negeri Kota Kediri mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kediri.
Langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan turut terlibat langsung dalam setiap pelaksanaan PPKM Darurat bersama dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/ Satpol PP dan Pengadilan.

Kasi Intel Kejari Kota Kediri Zalmianto Agung mendampingi Kajari Kota Kediri Sofyan Selle menegaskan, Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung nomor B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang pada pokoknya memerintahkan para Kajati dan Kajari agar mendukung PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai dari tanggal 3 -20 Juli 2021 dimana proses penegakan hukum pelanggar PPKM Darurat dilakukan melalui 2 cara yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggar Perda dan Acara Periksaan Singkat (APS) untuk tindak Pidana Undang-Undang untuk tindak Pidana UU Wabah Penyakit Menular dan KUHP.