Giat Tiga Pilar PPKM Darurat Wilayah Kec. Gayungan

Giat Tiga Pilar PPKM Darurat Wilayah Kec. Gayungan

Surabaya (cokronews.com) — Giat tiga pilar PPKM Darurat wilayah Kec. Gayungan dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada pengusaha Mikro seperti cafe, warkop, pedagang kaki lima, lapak jajanan di Wilayah Kec. Gayungan yang berada dilokasi sendiri maupun pusat pembelanjaan hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan ditempat. Rabu (14/7/21)

Giat tiga pilar di mulai apel di Mako Polsek Gayungan yang di pimpin Kanit Intel Polsek Gayungan IPTU Taufik Lubis serta anggota Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya diikuti juga BKO Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kec. Gayungan, Kasatgas Linmas Kel. Menanggal Kota Surabaya. Sesuai aturan PPKM darurat untuk membatasi kegiatan berjualan atau jam operasional Maksimal Pukul. 20.00 Wib dan tidak menyediakan tempat duduk maupun meja.

Witono Satpol PP Kec. Gayungan menyampaikan, ” Kegiatan ini rutin dilaksanakan, untuk mensukseskan PPKM Darurat, mensosialisasikan semua masyarakat dan usaha mikro agar tetap mengikuti aturan PPKM darurat dan protokol kesehatan untuk kebaikan masing-masing, yang masih melanggar kita lakukan tindakan langsung dengan tilang KTP, mendapatkan 5 pelanggar PPKM Darurat muda-mudi yang masih nongkrong di warkop.” Ujarnya

“Kemudian langsung kita luncurkan ke Park and Ride untuk dibawa ke Keputih sebagai tindak lanjut penindakan, agar sebagai peringatan bagi masyarakat akan bisa mengikuti PPKM Darurat untuk waktu yang di tentukan.” Tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *