Kota Blitar ( cokronews.com ) —– Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin memberikan arahan ke petugas pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam agendanya “Penekanan Tugas Pengelola Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Blitar Tahun 2026” yang bertempat di Balai Kota Kusumawicitra, Rabu (21/01/2025). Agenda itu melibatkan Kepala OPD penghasil PAD, bendahara penerima, serta seluruh petugas pemungut pajak dan retribusi di lapangan.
Mas Ibbin menjelaskan pemungutan pendapatan daerah harus dikelola dengan baik, terbuka, akuntabel dan profesional. Untuk itu, penekanan ini digelar, agar seluruh pengelola PAD memahami tugas yang telah dimandatkan daerah. Selain membekali pemahaman, Pemerintah Daerah juga akan memastikan kelengkapan petugas di lapangan, mulai dari identitas hingga surat tugas.
“Tentunya di awal tahun ini kita memulai dengan penekanan tugas kepada teman-teman pemungut pajak, retribusi, maupun pendapatan lainnya, yang bertujuan untuk PAD. Pertama kami tekankan bahwa teman-teman ini ditugaskan oleh daerah, oleh negara, jadi ada beban tugas dari negara. Maka mulai dari kelengkapannya, surat tugasnya sampai pemungutannya di lapangan, identitas mereka dan sebagainya itu di bekali,” kata Mas Ibbin.
Dengan demikian, Mas Ibbin ingin pengelolaan dan penarikan retribusi daerah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka Pemerintah Daerah akan menindak lanjuti secara tegas. Pihaknya juga mengharapkan kerjasama dari masyarakat atau wajib pajak, agar tertib dalam pembayaran retribusi sesuai ketentuan berlaku. Sebab, pengelolaan retribusi transparan akan bermuara pada optimalisasi pembangunan daerah.
“Kami menggarisbawahi bahwa apabila di lapangan ditemukan hal-hal yang sekiranya menyimpang peraturan maka kami tidak segan-segan untuk segera menindaklanjuti seperti itu. Dan di luar yang ditugaskan oleh negara, itu adalah di luar tangan negara atau ilegal, maka itu masuknya pidana,” pungkasnya.
Ke depan, Mas Ibbin akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua sektor pengelola pajak retribusi. Disisi lain, percepatan sistem elektronifikasi dalam pembayaran pajak melalui QRIS dan e-Money akan terus digencarkan. Sehingga proses pembayaran retribusi lebih mudah dan transparan. (Lang)













