Lumajang (cokronews.com) 11/3/2021 — Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Tembakau sintetis ‘Gorila’) Di kamar terlapor sdr. C.A.B alamat Dsn. Krajan Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.
Barang bukti sebuah kotak kardus warna coklat yg berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi tembakau sintetis ‘Gorila’ dg berat 50 Gram.
Berawal dari petugas yg sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa ada pengiriman (paket) diduga berisi tembakau sintetis ‘Gorila’ dg menggunakan jasa pengiriman (paket) yg ditujukan ke wilayah Kab. Lumajang. Setelah memperoleh informasi tsb kemudian petugas berkoordinasi serta melakukan pengecekan dg pihak jasa pengiriman (paket) perihal informasi diatas. Dan dari hasil koordinasi, didapati 1 (satu) buah paket yg diduga berisi tembakau sintetis ‘Gorila’ dg tujuan pengiriman ke Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang.
Kemudian dari hasil koordinasi tsb diatas selanjutnya petugas kurir jasa pengiriman paket berangkat untuk mengantar paket tsb ke alamat yg tertera pada paket yaitu atas nama I alamat Desa Pasrujambe Kec. Pasrujambe Kab. Lumajang, setelah paket sampai di alamat yg tertera, paket diterima oleh seorang laki-laki yg bernama sdr. C.A.B Kemudian petugas dari jasa pengiriman paket meninggalkan lokasi selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang langsung mendatangi rumah sdr. C.A.B tsb dan mendapati sdr. C.A.B berada di dlm kamar dg memegang 1 (satu) buah kotak kardus (paket).
Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal kpd sdr. C.A.B dan bertanya perihal apa isi dari paket tsb, sdr. C.A.B langsung menjawab bahwa paket tsb baru diterima dan isinya adalah tembakau sintetis ‘Gorila’ yg dibelinya secara online dari seseorang di Bandung seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Petugas juga menanyakan terkait nama I tsb siapa, dan sdr. C.A.B menyampaikan bahwa I tsb adalah nama istrinya. Selanjutnya petugas meminta kpd sdr. C.A.B utk membuka paket tsb dg disaksikan petugas dan juga di dokumentasi (video), pada saat dibuka ternyata benar berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi tembakau sintetis.
Tersangka terjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.