Terjadi Terulang Lagi, Tidak Kapok Tarik Pungutan Jutaan Rupiah? Wali Murid SMAN 1 Ngadiluwih Menjerit Mengadu Ke Praktisi Hukum

Kediri ( cokronews.com) – Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mendatangi Kantor Hukum Akhir Kristiono, S.H., pada Jumat (23/1/2026) pagi. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan adanya dugaan pungutan sekolah terkait kenaikan kelas yang nominalnya mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per siswa.

Akhir Kristiono, S.H., yang juga dikenal sebagai Pemerhati Pendidikan, menyayangkan temuan ini. Ia menegaskan Institusi Pendidikan Negeri seharusnya tidak lagi membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, dengan biaya-biaya tambahan yang mengatasnamakan KOMITE.

“Kami mendapatkan informasi dan keluhan orang tua siswa, masak kelas 10 dipungut iuran dan naik kelas 11 aja juga ditarik lagi di masa sulit ekonomi ini memang kurang bijak penarikan bentuk apapun oleh pihak sekolah. Tolong hentikan atau kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. ” ujar Akhir Kristiono SH. saat ditemui awak media.

Ditekankannya perbuatan Pihak sekolah diduga melanggar Pergub No. 188/592/KPTS/013/2016 Berbunyi tentang Tugas pencegahan dan pemberantasan pungli, yang berakar dari komitmen Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indah Parawansa, menghimbau untuk menghapus pungli di seluruh jajaran pemda dengan ancaman denda 75 Juta Rupiah.

” Sangsi hukum pelaku Pungli dapat dijerat pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 dengan ancaman sangsi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta sebagaimana diatur dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 95 B. Ketika kami datangi kantor, hal yang tidak mengenakan kami rasakan saat bertanya legal standing berdirinya komite dan dasar hukum permintaan iuran ke orang tua murid. Kami akan menyurati ke pihak sekolah terhadap SPJ, sumber anggaran sekolah dan legal standing yang mendukung sekolah ini. Ini jelas Bandel dan Ngawur pihak Sekolah.” Geram Akhir Kristiono SH.

Guna menindaklanjuti aduan tersebut, Akhir Kristiono SH. bersama tim langsung mendatangi SMAN 1 Ngadiluwih untuk meminta klarifikasi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Firstina Husniya Wuri, S.Sos., M.Pd., beserta jajaran guru dan staf Sekolah.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Dalam pertemuan tersebut, awalnya pihak sekolah sempat membantah adanya pungutan. Namun, Firstina akhirnya membenarkan adanya biaya tersebut yang diklaim sebagai hasil kesepakatan seluruh wali kelas. Ia berdalih bahwa biaya tersebut bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Siswa yang tidak mampu bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, dana tersebut memang direncanakan untuk kemajuan fasilitas sekolah, seperti pembangunan dan perbaikan gedung berdasarkan kesepakatan komite,” jelas Firstina.

Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen tertulis berupa surat pernyataan kesepakatan bersama yang diketahui ketua komite, pihak kepala sekolah enggan memberikannya kepada jurnalis. Firstina juga tidak menyebutkan secara rinci nominal pasti iuran yang dimaksud.

Terpisah, Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Agus Nur Ariful Anam, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengurusan SKTM bagi warga yang merasa keberatan dengan biaya sekolah.

Ipul begitu sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pelayanan administrasi di kantor desa, termasuk pembuatan SKTM, dipastikan gratis atau tanpa biaya. Namun, ia menekankan bahwa pemberian SKTM didasarkan pada data Desil (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Warga yang memang membutuhkan bisa langsung ke kantor desa. Syaratnya cukup membawa KTP orang tua dan NISN putra-putrinya. Kami akan cek berdasarkan basis data desil yang ada,” pungkas Ipul.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat, mengingat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas di tingkat SMA/SMK negeri. ( BG)