Berita  

Dorong Koperasi Lebih Maju, RAT PKPRI Sumenep Soroti Regulasi Baru dan Penguatan Anggota

CokroNews SUMENEP – , Sabtu (25/04) Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 dan pembahasan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) tahun 2026 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Daya Karya Sumenep diadakan di Aula PKPRI, Jalan Gapura No.187 Pamolokan, Sabtu (25/04/2026). Agenda ruang tersebut menjadi strategi bagi pengurus dan anggota dalam merespons perubahan regulasi sekaligus memperkuat arah pengembangan koperasi ke depan.

Penyesuaian terhadap regulasi terbaru menjadi sorotan utama dalam forum tersebut. Ketua PKPRI Daya Karya Sachlan Effendi menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan, terutama dalam standar akuntansi koperasi.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan, khususnya terkait kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi. Namun, ia menilai perubahan itu sebagai momentum untuk mendorong koperasi menjadi lebih profesional dan setara dengan entitas swasta lainnya.

Selain aspek regulasi, persoalan kelautan juga menjadi perhatian. Sachlan menyoroti kecenderungan menurunnya minat aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk bergabung menjadi anggota koperasi.

Di sisi lain, kendala teknis dalam kerja sama keuangan juga turut dibahas, terutama terkait mekanisme pemotongan simpanan wajib dan pembayaran cicilan anggota yang melibatkan Bank Jatim. Sachlan menekankan pentingnya sinergi antara koperasi, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan.

Menyanggapi hal tersebut, Bendahara GKPRI Jawa Timur Suwarno menyampaikan bahwa proses kerja sama dengan Bank Jatim saat ini tengah memasuki tahap finalisasi. Ia menjelaskan bahwa rancangan perjanjian sebenarnya telah tersedia, namun masih ada beberapa poin yang perlu disesuaikan.

Lebih lanjut, GKPRI Jawa Timur juga mengusulkan kebijakan agar Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit simpan pinjam tidak dikenakan pajak. Usulan ini didasarkan pada karakter koperasi yang mengelola dana dari dan untuk anggota.

Selain pembahasan program dan kebijakan, RAT juga menggelar agenda pemilihan pengurus untuk periode 2026–2029. Dalam forum yang berlangsung secara musyawarah, anggota secara aklamasi kembali memilih Sachlan Effendi sebagai Ketua PKPRI Daya Karya, serta menetapkan Moh. Ridwan sebagai Koordinator Pengawas.