Kediri, (Cokronews.com) – Bertepatan dengan hari ulang tahun Satpol PP ke-73, Satlinmas ke-61, Damkar penyelamatan ke-104, ribuan botol minuman keras (miras) berhasil dimusnahkan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri pada Rabu, 15 Maret 2023.
Ribuan botol minuman beralkohol tersebut ditata sedemikian rupa di jalan beraspal, kemudian dilindas menggunakan “sepur tumbuk” atau mesin penggilas milik Dinas PUPR Kabupaten kediri.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo, dalam sambutannya melaporkan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kediri serta menegakkan peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah di wilayah Kabupaten Kediri, mengurangi dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kediri.

“Rinciannya sebagai berikut, Tahun 2019 sebanyak 422 botol, Tahun 2020 sebanyak 264 botol, Tahun 2021 sebanyak 1032 botol, Tahun 2022 sebanyak 954 botol. Jadi total keseluruhan berjumlah 2672 botol,” kata Sunar Utomo.
Dengan pemusnahan ini, lanjut Sunar Utomo, pihaknya berharap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri dapat tercipta.
BACA JUGA ; Tingkatkan Pelayanan Prima, Polresta Sidoarjo Kembali Raih Presisi Award
“Dengan mengurangi dan atau memberantas peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kediri, setidaknya akan meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya oleh generasi muda penerus bangsa,” harap Sunar Utomo.
Sederet jajaran pemerintahan Kabupaten Kediri pun turut menghadiri kegiatan tersebut, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, asisten pemerintahan Pemkab Kediri, Sukadi, serta perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Kediri.