Berita  

Akses Jalan Pasar Gadang Malang Mulai Diperbaiki, Targetnya Selesai Sebelum Desember 2026

Malang (cokronews.com) —- Proyek infrastruktur vital berupa perbaikan Jalan Gadang-Bumiayu di Kecamatan Sukun resmi bergulir pada Senin (15/6/2026). Penanda dimulainya pengerjaan fisik tersebut diawali dengan prosesi doa bersama dan syukuran di kawasan Pasar Induk Gadang (PIG), yang ditinjau langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait.

Dalam peninjauannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengemukakan bahwa proyek ini mengemban misi ganda, yakni untuk mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas dari Simpang Empat Gadang hingga Bumiayu, sekaligus menjadi kelanjutan dari program penataan kawasan Pasar Induk Gadang. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditandatangani, proyek ini ditargetkan rampung pada akhir November 2026 (172 hari kerja). Namun, Wali Kota menginstruksikan pihak ketiga selaku pelaksana proyek agar memacu progres pengerjaan agar bisa selesai dalam waktu 150 hari demi menyisakan waktu evaluasi fisik.

Secara teknis, konstruksi akan diawali dengan pembenahan total sistem drainase, di mana saluran air baru akan dibangun dengan spesifikasi lebar dan kedalaman masing-masing satu meter guna mencegah genangan. Setelah urusan drainase rampung, pekerjaan akan berlanjut ke tahap pengaspalan menyeluruh, yang mencakup ruas jalan utama, jembatan, hingga jalan-jalan sirip (penghubung) di sekelilingnya. Selama proses pengerjaan, sistem buka-tutup jalan akan diberlakukan, dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah diinstruksikan untuk mematangkan rekayasa lalu lintas guna meminimalisir hambatan sirkulasi kendaraan.

Tak sebatas memperbaiki kualitas aspal, cetak biru penataan koridor ini juga menyentuh aspek estetika dan ketertiban umum. Di tengah jalan kelak akan dibangun median pembatas yang dilengkapi dengan taman visual dan tanaman penghidupan. Selain itu, Pemkot Malang akan memasang pagar pengaman BRC (British Reinforced Concrete) dengan pondasi precast di sepanjang area pasar. Langkah tegas ini diambil untuk memutus rantai transaksi jual beli ilegal langsung dari atas kendaraan di bahu jalan yang selama ini menjadi pemicu utama kemacetan kronis. Warga yang hendak berbelanja diwajibkan memarkir kendaraannya di tempat resmi dan masuk ke dalam area pasar.

Mengenai dinamika sosial pedagang, Wali Kota memberikan tenggat waktu (deadline) ketat hingga 20 Juni 2026 bagi seluruh pedagang untuk segera menempati lokasi pasar yang baru. Melalui instruksi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), proses relokasi ini dipastikan berjalan paralel dengan penyelesaian fasilitas pasar di sisi selatan. Lewat integrasi perbaikan jalan dan sterilisasi kawasan pasar ini, Pemkot Malang optimistis mampu menghadirkan ruang publik yang tertib, nyaman, aman, serta mampu mendongkrak perputaran ekonomi daerah secara lebih higienis.

Leave a Reply