KEDIRI (cokronews.com) — Pengerjaan proyek PT. Surya Pamenang yang berlokasi di Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kediri menuai protes keberatan dari masyarakat. Protes yang dilakukan dilatarbelakangi oleh karena belum didapatinya kejelasan penyelesaian terkait keberadaan saluran irigasi tersier yang membentang di tengah-tengah lahan pengerjaan proyek.
Sikap keberatan tersebut tampak dalam aksi protes masyarakat petani pemakai air desa Ngebrak pada senin pagi (24/05/2021) yang mempertanyakan kepada salah satu pekerja yang akan melanjutkan kegiatan proyek di atas lahan saluran irigasi tersier di area persawahannya.
Disampaikan Abdul Basith salah satu perwakilan masyarakat petani pemakai air Desa Ngebrak, keberadaan saluran irigasi telah ratusan tahun dimanfaatkan masyarakat petani yang berada di sepanjang saluran itu. “Terus terang saja kami merasa keberatan jika terhadap saluran irigasi tersier tersebut kemudian dilakukan pengurukan, sementara kejelasannya bagaimana kita juga belum pernah diajak ngomong atau dimintai persetujuan”, ucap Abdul Basith .
Masyarakat petani pemakai air desa Ngebrak lebih lanjut juga meminta kepada salah satu pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengerjaan proyek di atas lahan sepanjang saluran air irigasi tersebut agar menahan diri terlebih dahulu sebelum pihak perusahaan memberi penjelasan penyelesaian saluran air.
Sementara itu, Kepala Desa Ngebrak, H. Saeroji, SH. membenarkan terkait sikap keberatan masyarakat atas diuruknya saluran irigasi tersier oleh perusahan di desanya. Masyarakat petani di desanya juga menuntut dikembalikanya fungsi saluran irigasi tersier seperti sedia kala. “Tergantung perusahaan mau atau tidak, karena memang bukan kepada Pemerintahan Desa Ngebrak, kalau dengan Pemerintah Desa tidak ada masalah dan hanya membantu koordinasi, karena memang permasalahan ini antara masyarakat dengan perusahaan”, imbuhnya.
Secara terpisah, Gus Munir Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Kediri ketika dimintai pendapat terkait permasalahan saluran irigasi tersier di desa Ngebrak menjelaskan seharusnya bagi siapapun pengambil keputusan yang menyangkut pengelolaan sumber daya air, pengelolaan dan pengembangan saluran irigasi, ataupun pemanfaatan air terutama yang menyangkut kebutuhan air bagi rakyat termasuk bagi masyarakat petani pemakai air, maka ia wajib mendasarkannya kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sikap keberatan masyarakat petani pemakai air desa Ngebrak terkait penyampaian hak dan partisipasi mereka dalam pengembangan dan pengelolaan saluran irigasi pasca dilakukannya pengurukan oleh perusahaan merupakan suatu hal yang wajar. Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memang menghendaki seperti itu, apalagi pengurukan saluran irigasi tersebut telah dilakukan sebelum adanya persetujuan dari masyarakat yang berhak dan berwenang terhadap itu”, tegas Gus Munir.
“Sebagai masyarakat kabupaten Kediri, maka saya kira Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2013 tentang Irigasi sebagaimana disebut pada pasal 21 yang mengatur partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi itu telah cukup jelas”, imbuh Gus Munir.
Merespon sikap masyarakat petani pemakai air tersebut, Ferdi dari pihak perusahaan PT. Surya Pamenang yang sempat dihubungi via telepon mengatakan belum bisa memberikan tanggapan dikarenakan sudah dua hari sedang cuti istirahat. (Mus)