Pasca Dua Anggota DPRD Kota Kediri Berpulang, Ini Kata Komisioner KPU Kota Kediri

Kediri (Cokronews.com) — Paska adanya Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem Kota Kediri Hartingah (Alm) meninggal dunia karena sakit pada hari Senin, 19 April 2021, pukul 08.30 WIB di rumah sakit Gambiran Kota Kediri. Lalu juga anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PAN Kota Kediri Panggihono, yang meninggal dunia juga karena sakit, Jumat (30/7/2021). Komisioner KPU Kota Kediri mengakui belum adanya surat dari DPRD untuk dilakukannya proses menuju PAW ( Pergantian Antar Waktu )

Sejauh ini DPRD Kota Kediri dalam waktu 4 bulan sudah kehilangan dua anggota legislatif namun dari pihak partai politik belum mengirim surat ke DPRD tentang surat yang bersangkutan berhalangan tetap.

Wahyudi selaku Komisioner KPU Kota Kediri, Divisi SDM dan Parmas ( Partisipasi Masyarakat) mengungkapkan, bahwa sampai sekarang KPU Kota Kediri belum menerima surat untuk proses pergantian antar waktu (PAW) dari DPRD Kota Kediri, sebab proses PAW itu sendiri KPU Kota sifatnya hanya pasif menunggu surat dari DPRD Kota Kediri.

“Selama belum ada surat masuk dari DPRD ke KPU dan sampai sekarang belum ada maka KPU tetap menunggu. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017 yang diperbarui PKPU nomor 9 tahun 2019,” ucap Wahyudi, Rabu (1/9/2021)

Disinggung terkait apa ada batasan waktu dalam pelaksanaan PAW? Dijelaskan Mas Yudi panggilan akrab Komisioner bahwa sesuai aturan di PKPU tidak ada batasan waktu. Selama belum ada surat dari DPRD Kota Kediri maka tetap tidak akan berproses selama belum ada surat tersebut.

Disinggung persyaratan untuk mengajukan proses PAW. Mas Yudi sapaanya, bahwa untuk pengajuan proses PAW partai politik harus menyampaikan surat ke dewan bahwa yang bersangkutan berhalangan tetap.

Selanjutnya dari DPRD Kota Kediri akan memproses dan mengajukan surat kepada KPU Kota Kediri.

“Jadi proses untuk PAW sendiri harus diawali dari partai politik yang memiliki dewan mengirim surat berhalangan tetap atau dikarenakan meninggal dunia,” jelasnya.