Berita  

Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan BKC Illegal. Mas Rusdi Minta Masyarakat Pro Aktif Kenali Ciri Rokok Illegal

CokroNews KABUPATEN PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Senin (27/4/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci. 

Jutaan batang rokok illegal tersebut merupakan bagian dari barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 6.392.749.210, dan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Periode II Mei – September 2025.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton.

Kemudian tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton, serta minuman nengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.

Ditegaskan Hatta, segala bentuk peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi harus terus ditertibkan secara konsisten.

Sebab apabila dikalkulasikan, dana sebesar itu hilang begitu saja dan terbukti membuat rugi negara sampai milyaran rupiah. Padahal jika dikelola dengan legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo berharap aksi pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. 

Terlebih, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, masyarakat kini diminta untuk lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku. 

Leave a Reply