Blitar Raya (cokronews.com) — Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Karangrejo dengan Desa Slorok mengalami kerusakan, yang dikeluhkan warga desa. Kerusakan jalan yang diakibatkan banyaknya truk material yang melintas karena adannya aktivitas tambang pasir dan batu yang ada di Desa Karangrejo Garum Kabupaten Blitar.
Tambang pasir yang terletak di bantaran sungai putih ini sudah ada sejak 1968 merupakan salah satu mata pencaharian sebagian besar penduduk Desa Karangrejo dan sekitarnya. Aktivitas tambang pasir dan batu sampai saat ini masih berjalan dan dikelola dengan baik.
Dari informasi warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan jalan ini sudah lama rusak dan berlubang, bahkan warga sempat melakukan demo dengan melakukan penanaman pohon pisang kira – kira 6 bulan lalu. Saat kejadian demo waktu itu dari pihak perangkat desa sudah melakukan mediasi.
Hasil mediasi yang dihadiri oleh perwakilan warga, Forum Komunikasi Pimpinan Desa serta Perwakilan Paguyuban Penambang, bertempat di Kantor Kepala Desa Karangrejo Garum, Kabupaten Blitar menghasilkan kesepakatan bersama, yang salah satunya mengenai perbaikan jalan.
Kesepakatan bersama saat terjadi demo warga sudah dilaksanakan perbaikan, sesuai dengan tuntutan warga. Semenjak adanya kesepakatan antara warga dengan Paguyuban sudah kedua kalinya Paguyuban penambang ini melaksanakan perbaikan jalan.
“Perbaikan jalan yang dilakukan oleh Paguyuban Kali Putih dengan memakan biaya yang tidak sedikit dan itupun kami laksanakan agar masyarakat yang melintas dan warga Desa Karangrejo pada khususnya merasa aman dan nyaman saat berkendara, serta menciptakan iklim yang kondusif “, jelas Suprianto salah satu pengurus Paguyuban Kali Putih saat ditemui awak media pada Rabu 21 April 2021.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah perizinan pertambangan, Supri menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan ke Pemkab Blitar serta Dinas terkait dan sampai saat ini kami masih menunggu keputusan.”Semoga masalah perizinan segera turun”, ucap Supri.
PJ Kepala Desa Karangrejo Drs.Pranoto saat ditemui awak media membenarkan adanya kesepakatan antara warga dan Paguyuban, mengenai permasalahan jalan dari pihak perangkat desa juga sudah mengajukan permohonan ke Dinas PUPR Kabupaten Blitar untuk segera dilakukan perbaikan atau diteruskan pembangunan jalan cor. “Sebetulnya kami sudah mengajukan kepada Pemkab semenjak tahun 2020, karena adanya perubahan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 pelaksanaan pembangunan jadi tertunda. Pada 2021 ini, kami juga mengajukan lagi jumlah yang disetujui oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar hanya Rp. 500 juta. Mengenai pelaksanaan pembangunan kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Dinas”, pungkas Drs. Pranoto. (JP/ Editor : Kris)