Berita  

Larangan Guru Honorer di Sekolah Negeri Mulai 2027: Disdik Kediri Siapkan Strategi Redistribusi Guru

Cokronews KEDIRI – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN atau honorer mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mulai menjadi perhatian di daerah, termasuk Kabupaten Kediri.

Aturan tersebut menegaskan bahwa tenaga pengajar di sekolah negeri nantinya hanya berasal dari ASN, baik PNS maupun PPPK. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menyatakan akan menyesuaikan kebijakan tersebut sambil tetap memastikan proses belajar mengajar berjalan tanpa gangguan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, M Muhsin, menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada layanan pendidikan bagi siswa. Ia menilai bahwa meskipun kebijakan pusat harus dijalankan, kondisi kekurangan guru ASN di beberapa sekolah perlu menjadi perhatian bersama.

Sebagai langkah sementara, Pemkab Kediri melakukan penataan dan redistribusi guru. Salah satunya dengan memindahkan kelebihan guru di jenjang taman kanak-kanak ke sekolah dasar untuk menutup kekurangan tenaga pengajar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi transisi sambil menunggu pemenuhan kebutuhan guru ASN melalui rekrutmen pemerintah pusat, sehingga tidak terjadi kekosongan guru di sekolah negeri.

Di sisi lain, kebijakan penghapusan guru honorer di sekolah negeri ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN yang berharap ada kejelasan terkait masa depan mereka.

Secara keseluruhan, Pemkab Kediri berupaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kebijakan nasional dan keberlangsungan layanan pendidikan agar proses belajar siswa tetap berjalan optimal.

Leave a Reply