Mojokerto (cokronews.com) —— Masyarakat Kota Mojokerto bisa menikmati layanan penerbitan sertipikat tanah elektronik mulai tanggal 29 April 2024 oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto.
Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto (30/4/2024), Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, berharap dengan adanya sertipikat elektronik, Kota Mojokerto menjadi sebuah kota lengkap sehingga meminimalkan adanya sengketa atau perselisihan tentang tanah, dan tidak akan ada lagi istilah mafia tanah di Kota Mojokerto.
“Sertipikat elektronik ini lebih nyaman, lebih aman, efisien, lebih simpel. Nilai kepastian hukumnya sama dengan sertipikat konvensional, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ungkap Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro.
Lebih lanjut menurut Mas Pj implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.
“Dari sisi pemerintah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” ulasnya.
Mas Pj juga mengungkapkan apresiasi kepada Kantah Kota Mojokerto atas kebijakan sertifikat tanah elektronik tersebut.
“Ini sebuah upaya yang luar biasa, bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dan tuntutan zaman. Alhamdulillah Kantah Kota Mojokerto akan menorehkan sejarah baru, dan semoga Kota Mojokerto akan segera menjadi kota lengkap,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Carso Ahdiat menjelaskan Kota Mojokerto menjadi salah satu dari 104 kantor seluruh Indonesia yang ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN yang harus menjalankan 3 kegiatan, yakni sertipikat elektronik, kota lengkap, dan wilayah bebas korupsi di tahun 2024.
“Khusus untuk sertipikat elektronik 7 kantor di Indonesia di antaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto ini harus sudah menjalankannya paling lambat bulan April 2024,” terangnya.
“Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat supaya kita mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik,” tambahnya.
Carso Ahdiat memastikan sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum. Untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik tersebut.
“Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah, jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin,” tambahnya. (Arifin/Kominfo)