Berita  

Kontroversi Nikah Siri: Dalam Preskriptif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Abdullah Ahmad Al Hasani

Penulis :
Abdullah Ahmad Al Hasani Mahasiswa Magang UIN syeckh wasil Kediri
Kantor Hukum Kahuripan Bela Negara


Kediri (cokronews.com) —- Praktik nikah siri masih menjadi salah satu persoalan hukum yang menimbulkan perbedaan antara keabsahan menurut hukum Islam dan pengakuan dalam sistem hukum nasional. Di satu sisi, perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat sebagaimana ditentukan dalam fikih Islam pada dasarnya dianggap sah secara agama. Namun di sisi lain, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan setiap perkawinan untuk dicatatkan agar memperoleh kekuatan hukum dan kepastian administratif.

Berdasarkan kondisi tersebut, timbul persoalan hukum mengenai apakah perkawinan yang dilakukan secara siri, meskipun telah memenuhi ketentuan syariat Islam, dapat diakui dan memiliki kekuatan hukum menurut Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, perlu dikaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya pencatatan perkawinan terhadap kedudukan suami, istri, dan anak, khususnya berkaitan dengan pembuktian perkawinan, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, hak atas harta bersama, hak waris, serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara.

Opini Hukum
nikah siri memang menjadi salah satu persoalan yang masih menimbulkan perdebatan karena terdapat perbedaan antara sudut pandang hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Dari sisi hukum Islam, perkawinan dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Artinya, selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, nikah siri pada dasarnya tetap sah secara agama.

Namun, jika dilihat dari perspektif hukum nasional, persoalannya tidak berhenti pada sah atau tidaknya akad nikah. Negara juga memperhatikan aspek perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, Pasal 5 ayat (1) KHI mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat agar tercipta ketertiban hukum, sedangkan Pasal 6 ayat (2) KHI menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak suami, istri, dan anak.

Menurut saya, masih banyak masyarakat yang menganggap pencatatan nikah hanyalah formalitas sehingga memilih melakukan nikah siri. Padahal, ketika muncul persoalan di kemudian hari, seperti perceraian, pembagian harta bersama, nafkah, maupun hak waris, justru tidak adanya bukti perkawinan menjadi hambatan utama. Dalam kondisi seperti ini, pihak yang paling rentan dirugikan biasanya adalah istri dan anak karena mereka akan kesulitan membuktikan adanya hubungan perkawinan secara hukum.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah. Apabila perkawinan belum dicatat, pasangan memang masih dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) KHI. Akan tetapi, menurut penulis, langkah tersebut seharusnya menjadi jalan keluar ketika terdapat keadaan tertentu, bukan dijadikan alasan untuk sengaja mengabaikan kewajiban pencatatan perkawinan sejak awal.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa nikah siri memang sah menurut hukum Islam, tetapi kurang memberikan perlindungan hukum bagi para pihak apabila tidak disertai dengan pencatatan perkawinan. Di era sekarang, pencatatan nikah bukan hanya soal memenuhi aturan negara, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk melindungi hak pasangan dan anak di masa depan. Dengan demikian, perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga tercatat secara resmi sehingga mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh anggota keluarga.

Kesimpulan
Nikah siri pada dasarnya dapat dinyatakan sah menurut hukum Islam apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 KHI. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 KHI, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum administratif dan sulit dibuktikan di hadapan hukum. Oleh sebab itu, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar terwujud kepastian hukum, perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak, serta tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan oleh hukum Islam dan hukum nasional.

Leave a Reply