Kediri Raya (cokroneews.com) — Sidang Dugaan Kasus Penganiayaan Perempuan yang dilakukan oleh terduga Pelaku Muhanmad Yusri Malindo warga Ngletih Barat Desa Ngletih Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri kepada BM 20 tahun memasuki persidangan di Pengadilan Negri Kabupaten Kediri pada Rabu 9 Juni 2021.
Aiptu Agung Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih selaku JPU juga Kuasa Hukum Korban dirasa tidak memberikan pembelaan sama sekali ke korban.
Disampaikan kuasa Hukum korban Adv Bagus Suswanto S.H dan rekan , Putusan Hakim yang tidak berimbang dengan apa yang dialami korban yang berbunyi menjatuhkan pelaku dengan Hukuman kurungan 10 Hari dan atau Denda 500 ribu rupiah dan membayar denda untuk tidak menjalani Hukuman kurungan.
“Korban tidak diberikan Kesempatan oleh Hakim untuk menyampiakan keberatan atas putusan Hakim Ketua Evan Setiawan Dede S.H. Seharusnya sebelum diputus korban ditanyai dulu dengan keputusan yang udah dibacakan oleh Hakim sebelum diputuskan menerima putusan atau tidak”,tegas Adv Bagus Suswanto S.H didampingi Kasubag LBH FKBN Kediri Raya Ahmad Dahlan Baidowi, S.H. M.H.
Di tempat yang sama Ketua Kornas TRCPPA Kabupaten Kediri Moh. Rifai menyampaikan Penyidik Polsek Ngadiluwih Seharusnya bisa Ambil langkah hukum yang tepat untuk pelaku tidak pidana penganiayaan Perempuan dan Anak yang dilakukan pelaku.
“Seharusnya tanpa intervensi tugas dan kewajiban Penyidik Polsek Ngadiluwih memasukan Pasal 351 karena mengakibatkan korban tidak bisa melakukan aktifitas bekerja beberapa hari. Bukan memasukan pasal 352 yang diduga pelaku melakukan penganiayaan ringan Atau Tipiring (Tindak Pidana Ringan).Tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan terduga pelaku kepada perempuan”, ucap Ketua Kornas TRC PPA Kabupaten Kediri Moh. Rifai.
Sedangkan Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setia Budi S.H dihubungi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan akan mempelajari terkait permintaan banding korban.
” Terkait penanganan kasus tersebut kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan dan juga di dasari alat bukti yg ada”, tegas AKP Iwan Setia Budi S.H.