Berita  

Kapolres Madiun minta warga waspadai curanmor

CokroNews MADIUN – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara meminta warga untuk mewaspadai tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Madiun, Jawa Timur hingga merugikan masyarakat.

“Masyarakat Kabupaten Madiun perlu mewaspadai potensi pencurian kendaraan bermotor. Kalau parkir, jangan lupa kunci kontak dicabut. Banyak kasus curanmor yang disebabkan karena kelalaian kunci masih menancap,” ujar AKBP Kemas, di Madiun, Rabu.

Kemas juga meminta masyarakat agar memasang alat pengaman tambahan guna mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia juga meminta warga Kabupaten Madiun agar memperhatikan lokasi saat memarkir motor.

“Kasus curanmor terbaru yang ditangani Satuan Reskrim Polres Madiun adalah modusnya mencari motor yang terparkir dengan kunci masih menancap dan menunggu keadaan sepi baru mereka beraksi. Biasanya adalah milik petani yang diparkir di tepi sawah yang sepi,” katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto mengatakan kasus pencurian motor di wilayah Kabupaten Madiun masih tinggi. Polres Madiun mengungkap 14 tempat kejadian perkara (TKP) dari dua pelaku yang berhasil diamankan dalam pengungkapan pencurian motor terbaru

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23), yang ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pilangkenceng dan Mejayan.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah sepeda motor, di antaranya Honda Kharisma dan Honda Supra,” kata Agus Andi.

Pada tersangka SDR tercatat melakukan aksi di enam lokasi di Kabupaten Madiun, di antaranya wilayah di Kecamatan Mejayan, Balerejo, dan Pilangkenceng yang mayoritas lokasi berada di area persawahan.

Sementara itu, untuk tersangka STR terlibat di delapan TKP di wilayah Kecamatan Wonoasri, Balerejo, dan Saradan dalam sebulan terakhir. Aksinya berakhir saat hendak menjual motor curian tersebut.

Ia menerangkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengamati kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Saat petani lengah, motor tersebut dibawa kabur.

Selain menyasar area persawahan, pelaku juga berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih menempel. Modus tersebut menunjukkan pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah tindak pencurian.

Data Polres Madiun mencatat, selama tahun 2025 Satuan Reskrim Polres setempat menangani 13 kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Madiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan.