Jaringan Prostitusi Online Keluarga Terbongkar, Ibu Tega Jual Anak Kandungnya

Jaringan Prostitusi Online Keluarga Terbongkar, Ibu Tega Jual Anak Kandungnya

Kediri ( cokronews.com) — Untuk melunasi hutang-hutangnya dan cukupi pembayaran rumah kontrakan, seorang ibu asal bandung-jawa barat tega mengeksploitasi anak kandungnya sendiri.

Pelaku menjadi mucikari dan mencari pelanggan lewat aplikasi mi chat. Ironisnya, perbuatan pelaku juga didukung oleh anak-anaknya yang lain. Hasil dari menjual anaknya akan digunakan untuk membayar hutang kontrakan dan juga membeli susu anaknya yang masih kecil.

Sindikat mucikari prostitusi online asal kota bandung jawa barat, berhasil diungkap satreskrim polres kediri kota, masing-masing DK 36 tahun, NK 38 tahun dan AP 22 tahun, ketiganya berasal kota Bandung, Jawa Barat.

Jaringan Prostitusi Online Keluarga Terbongkar, Ibu Tega Jual Anak Kandungnya1

Ironisnya, ketiga tersangka tersebut masih satu keluarga, sementara satu korban berinisial TP 15 tahun berada di UPPA Polres Kediri Kota.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang-bukti, seperti handphone yang digunakan mucikari untuk menawarkan dan mencari pelanggan, uang hasil eksploitasi anak, bukti transfer, kondom, dan pelembab untuk pijat.

Di depan petugas salah satu pelaku NK mengaku tega menjual anak kandungnya karena terdesak kebutuhan ekonomi, pasalnya anaknya ada tujuh dan masih ada yang kecil, ia mencari dan menawarkan anaknya yang berinisial PR lewat aplikasi mi chat dengan tarif Rp.300 hingga Rp.800 ribu.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP. Verawati Thaib mengatakan ketiga pelaku yang juga muncikari tersebut masih satu keluarga dan saudara kandung yang terdiri dari ibu, suami dan anaknya. Muncikari ini yang bertugas mengoperasikan aplikasi di handphone untuk mencari pelanggan, dari bulan februari kemarin mereka sudah di Jawa Timur dan setiap hari selalu ada pelanggan yang berkencan dengan korban TP.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah satu korban atas-nama MY 16 tahun diketemukan tewas bersimbah darah karena dibunuh oleh pelanggannya, dari hasil penyelidikan pembunuhan tersebut akhirnya polisi juga berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *