Berita  

Dispendik Gresik Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Berjalan Sesuai Juknis dan Prinsip Objektivitas

Gresik (cokronews.com) —- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah berjalan sesuai aturan. Seluruh proses seleksi dipastikan mengacu pada Peraturan Bupati Gresik dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026 yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).

Hariyanto juga bersyukur karena pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala teknis pada peladen (server). Demi menjaga objektivitas, Dispendik melibatkan tim independen yang kompeten untuk mengawal proses penilaian pada jalur prestasi akademik, nonakademik, hingga jalur tahfidz.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, membeberkan formula penilaian khusus untuk jalur Prestasi Non-Akademik. Mekanisme penilaiannya mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai prestasi yang dibuktikan melalui piagam atau sertifikat resmi.

“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia di masing-masing sekolah. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” jelas Herawan.

Di tempat yang sama, Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, Dandik Suwandi, menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat berdasarkan dokumen yang diunggah oleh peserta ke dalam sistem.

Tim penilai akan membedakan bobot nilai antara prestasi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan pihak non-pemerintah. Beberapa aspek lain yang dicermati meliputi jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, hingga kesesuaian dokumen dengan aturan juknis.

“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” tegas Dandik.

Dispendik Gresik memastikan seluruh aturan mengenai jalur Prestasi Non-Akademik ini sudah disosialisasikan secara luas kepada sekolah dan masyarakat melalui laman resmi SPMB sebelum pendaftaran dimulai. Lewat sistem yang ketat dan terbuka ini, Pemkab Gresik berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh anak daerah.

Leave a Reply