Probolinggo (cokronews.com) —- Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI menggelar rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Jumat (19/06/2026). Kegiatan ini bertujuan mendukung penyelesaian penguasaan tanah serta penataan kawasan hutan (PPTPKH) guna meminimalkan potensi konflik lahan di wilayah tersebut.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Abdul Ghafur, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan Kantor Pertanahan setempat. Dalam pertemuan tersebut, para peserta menerima pemaparan teknis terkait Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XI Mohamad Dwijo Saputro.
Sebagai dasar pelaksanaan penataan batas langsung di lapangan, agenda dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Peta Trayek Batas dan berita acara secara resmi. Prosesi penandatanganan ini diawali oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra dan kemudian diikuti oleh jajaran camat yang hadir.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Probolinggo, Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa rapat panitia tata batas kawasan hutan ini memiliki peran yang sangat krusial. Langkah strategis ini ditargetkan mampu mewujudkan kepastian hukum terhadap status serta batas kawasan hutan, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Output dari rapat tata batas kawasan hutan ini adalah terciptanya kepastian hukum mengenai status dan batas wilayah hutan serta penyelesaian berbagai persoalan penguasaan tanah yang selama ini terjadi. Karena itu diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses penataan batas dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Abdul Ghafur.
Ghafur menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dari pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan hutan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui ketegasan tapal batas ini, pemerintah daerah berharap potensi konflik maupun tumpang tindih kepemilikan lahan dapat ditekan seminimal mungkin, dengan tetap menjaga fungsi konservasi hutan demi kesejahteraan masyarakat sekitar.













