Berita  

Tak Perlu Antre Lama di Puskesmas, Warga Nganjuk Kini Bisa Ambil Nomor Urut via Mobile JKN

Nganjuk (cokronews.com) —- BPJS Kesehatan Kabupaten Nganjuk masif mendorong transformasi digital melalui berbagai kanal layanan non-tatap muka guna memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem pelayanan modern ini dikupas tuntas dalam dialog interaktif program Dinamika Pagi di 105,3 Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL FM), Kamis (18/06/2026).

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Nganjuk, Frisca Prasetyo Wibowo, mengungkapkan bahwa wilayah kerja Kediri, termasuk di dalamnya Kabupaten Nganjuk, mencatatkan angka pemanfaatan aplikasi Mobile JKN tertinggi se-Jawa Timur. Salah satu fitur yang paling favorit dan berdampak besar bagi masyarakat adalah fitur antrean fasilitas kesehatan (faskes) secara daring.

Melalui aplikasi Mobile JKN, masyarakat tidak perlu lagi datang ke rumah sakit atau Puskesmas sejak subuh hanya untuk mengantre. Antrean sudah bisa diambil secara online dari rumah, lengkap dengan informasi sisa jumlah antrean serta pilihan jam pelayanan dokter. Hal ini dinilai sangat mengefisiensikan waktu warga sekaligus mengurangi kepadatan di ruang tunggu poli rumah sakit.

Selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan empat kanal digital utama lainnya untuk mempermudah urusan administrasi masyarakat. Di antaranya adalah layanan Pandawa (WhatsApp Terpadu) melalui nomor 0811-8165-165, program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk cicilan tunggakan iuran bagi peserta mandiri, Aman JKN (Anjungan Mandiri) yang tersedia di kantor cabang, serta Viola (Virtual Office) berbasis video conference di kantor desa atau kecamatan untuk melayani daerah pelosok.

Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme perpindahan kepesertaan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat korban PHK, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa wewenang penentuan kelayakan warga miskin berada di tangan perangkat desa melalui verifikasi data aplikasi SIKS-NG (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika hasil verifikasi sistem berada pada desil satu sampai lima, maka negara dan Pemerintah Daerah Nganjuk berkomitmen hadir untuk mengalihkan jaminan kesehatannya secara otomatis.

Ia juga mewanti-wanti agar warga berhati-hati dan tidak meminjamkan data KTP atau KK kepada orang lain karena marak ditemukan kasus warga miskin yang dicoret dari daftar bantuan JKN pusat akibat NIK miliknya disalahgunakan pihak lain untuk pinjaman online atau transaksi rekening tidak wajar. Sementara untuk kasus kehilangan fisik kartu JKN-KIS, masyarakat diimbau tidak panik karena seluruh faskes tingkat pertama dan Rumah Sakit Daerah (RSD) di Nganjuk kini wajib menerima pelayanan berobat hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik peserta.

Di akhir dialog, Frisca memberikan klarifikasi mengenai prosedur pelayanan medis di UGD Rumah Sakit seperti di RSD Kertosono dan RSD Nganjuk. Ia menerangkan bahwa klaim pengobatan BPJS di UGD hanya berlaku bagi kategori pasien darurat (emergency) yang mengancam keselamatan nyawa atau pendarahan hebat, sedangkan untuk penyakit non-darurat seperti demam ringan atau pusing biasa, masyarakat diwajibkan memeriksakan diri ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu agar biayanya dapat dijamin penuh oleh BPJS.

Leave a Reply