BP JAMSOSTEK Gelar Webinar Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Tentang Edukasi Perlindungan Tenaga Kerja

Blitar Raya (cokronews.com) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Blitar tak henti-hentinya memberikan edukasi perlindungan kerja kepada masyarakat. Kali ini bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, BPJAMSOSTEK menggelar webinar yang diikuti 50 peserta dari perwakilan sejumlah perusahaan di Kabupaten Blitar, Rabu (26/5/2021).

Kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber dari sejumlah rumah sakit di Kabupaten Blitar. Diantaranya, dari RSUD Srengat, RSU Ananda, RSU Al Ittihad, Puskesmas serta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
 
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan dan mempererat silahturahmi antara Petugas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Blitar, khususnya di wilayah Kecamatan Srengat. 
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr Christine Indrawati mengatakan, dalam webinar ini pihaknya memberikan materi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19. 

Dia juga menyampaikan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar memberikan dukungan penuh kepada BPJAMSOSTEK yang terus memberikan pemahaman dan edukasi perlindungan kerja kepada masyarakat secara konsisten.  

“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Kami berharap kegiatan semacam ini bisa diadakan rutin selama pandemi agar masyarakat, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih teredukasi,” ungkap dr Christine.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto, juga berharap hubungan yang telah terjalin antara BPJAMSOSTEK dengan PLKK ke depan tetap terjaga dengan baik.

“Selain memberikan edukasi kepada peserta BPJAMSOSTEK, sinergitas ini diharapkan dapat menjaga hubungan yang telah terjalin antara BPJAMSOSTEK dan PLKK. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada peserta akan lebih maksimal,” kata Agus.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar juga melakukan penyerahan secara simbolis manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dan jaminan hari tua sebesar Rp 6 juta kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia. (JP/Ruf*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *