Penulis :
Muhammad Firdaus Wahyu Hidayat
Mahasiswa magang UIN Syekh Wasil Kediri
Kantor hukum Kahuripan Bela Negara
Rumah tangga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang harmonis. Namun, dalam praktiknya tidak sedikit pasangan suami istri menghadapi konflik yang berujung pada perceraian. Salah satu persoalan yang sering muncul dalam perkara di Pengadilan Agama adalah nusyuz, yaitu sikap salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dalam kehidupan rumah tangga. Selama ini masyarakat sering memahami nusyuz hanya sebagai bentuk pembangkangan istri terhadap suami. Padahal, perkembangan hukum Islam kontemporer menunjukkan bahwa suami juga dapat dikategorikan melakukan nusyuz apabila mengabaikan kewajibannya, seperti tidak memberikan nafkah, menelantarkan keluarga, atau melakukan kekerasan terhadap istri. Oleh karena itu, pemahaman mengenai nusyuz harus didasarkan pada prinsip keadilan, bukan hanya menitikberatkan pada kesalahan salah satu pihak.
Di Indonesia, pengaturan mengenai nusyuz terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KHI, seorang istri dapat dinyatakan nusyuz apabila tidak melaksanakan kewajibannya terhadap suami tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam. Selanjutnya, Pasal 84 ayat (2) KHI menegaskan bahwa selama istri berada dalam keadaan nusyuz, kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dapat gugur, kecuali nafkah bagi anak yang tetap menjadi tanggung jawab ayah. Namun, status nusyuz tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh suami. Penetapannya harus melalui proses pembuktian di Pengadilan Agama dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan sehingga tercipta kepastian hukum serta keadilan bagi kedua belah pihak.
Tanggung jawab hukum dalam perkara nusyuz pada dasarnya bersifat keperdataan, bukan pidana. Apabila istri terbukti melakukan nusyuz, konsekuensi yang dapat dikenakan adalah gugurnya hak memperoleh nafkah selama status nusyuz berlangsung. Selain itu, status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menentukan hak-hak setelah perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, maupun hak ekonomi lainnya. Sebaliknya, apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya, seperti tidak memberikan nafkah atau meninggalkan istri tanpa alasan yang sah, istri berhak mengajukan gugatan cerai berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yaitu karena terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus sehingga tidak ada harapan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, apabila tindakan nusyuz disertai dengan kekerasan dalam rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Berdasarkan Pasal 44 ayat (1), setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00. Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, ancaman pidananya meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU PKDRT. Selain itu, apabila suami atau istri melakukan penelantaran rumah tangga, maka berdasarkan Pasal 49 UU PKDRT tindakan tersebut dilarang, dan pelakunya dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 50 UU PKDRT, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
Menurut saya, masih banyak masyarakat yang memandang nusyuz hanya sebagai dasar untuk menyalahkan istri, padahal tujuan utama hukum keluarga Islam adalah menciptakan keadilan dan menjaga keutuhan rumah tangga. Konsep nusyuz seharusnya dipahami sebagai pelanggaran terhadap kewajiban perkawinan yang harus diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan proses hukum apabila diperlukan. Pemahaman yang tepat mengenai hak dan kewajiban suami istri akan mencegah penyalahgunaan konsep agama untuk membenarkan tindakan kekerasan maupun penelantaran.

Dengan demikian, nusyuz bukan merupakan tindak pidana, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban dalam hubungan perkawinan yang menimbulkan akibat hukum perdata. Akan tetapi, apabila nusyuz disertai tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, penyelesaian konflik rumah tangga harus selalu mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap seluruh anggota keluarga agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah dapat terwujud.







