Berita  

Legistimasi perkawinan beda agama di Indonesia

Sultan Haji Reza Asyhari

Penulis :
Sultan Haji Reza Asyhari
Mahasiswa magang UIN Syekh Wasil Kediri
Kantor hukum Kahuripan Bela Negara


Kediri (cokronews.com) —- Isu keabsahan hukum Perkawinan Beda Agama (PBA) di Indonesia hingga kini terus memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Secara historis, polemik ini bersumber dari adanya ambiguitas tafsir dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Sebagian pihak menafsirkan pasal tersebut menutup rapat pintu pernikahan beda agama. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat memanfaatkan celah Pasal 35 Huruf A UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan, yang dalam bagian penjelasannya ditegaskan sebagai perkawinan antar-umat yang berbeda agama. Perbedaan interpretasi ini sempat memicu dualisme peradilan, di mana beberapa Pengadilan Negeri kerap mengabulkan permohonan PBA demi perlindungan hak asasi manusia.

Namun, ketidakpastian hukum tersebut kini telah dieliminasi secara total oleh Mahkamah Agung melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Terbitnya SEMA ini dilandasi oleh sikap konsisten MA dalam menjaga kesucian institusi perkawinan dan menyelaraskan putusan hakim dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Melalui regulasi anyar ini, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 secara tegas memberikan dua instruksi utama kepada hakim di seluruh Indonesia:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (menegaskan kembali Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan).
  2. Pengadilan dilarang keras mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Berdasarkan kerangka hukum positif saat ini, perkawinan beda agama tidak dapat disahkan dan tidak dapat dicatatkan secara hukum di Indonesia. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 secara mutlak telah mengakhiri dualisme penafsiran hukum di tingkat peradilan.

Bagi pasangan beda agama yang melangsungkan pernikahan tanpa kepatuhan hukum, konsekuensi yuridisnya adalah perkawinan mereka dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini berimplikasi langsung pada tidak adanya perlindungan hukum terkait hak keperdataan, kerumitan status hukum anak (yang dianggap sebagai anak luar kawin), hingga potensi sengketa harta bersama (gono-gini) di kemudian hari.

Bagi masyarakat yang menghadapi situasi dilematis ini, opsi legal yang tersedia secara normatif adalah salah satu pihak melakukan konversi agama (pindah agama) agar perkawinan dapat dilangsungkan dalam satu koridor hukum agama yang sama.

Pilihan lainnya adalah melaksanakan perkawinan di luar negeri yang melegalkan PBA, kemudian mendaftarkan surat bukti perkawinan tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak pasangan tersebut kembali ke tanah air, sesuai dengan amanat Pasal 56 UU Perkawinan.

Leave a Reply