Berita  

Majelis Hakim PN Kediri Putus Bebas Saiful Amin, Shelfin Bima Masih Upayakan Proses Hukum!

CokroNews KEDIRI – Saiful Amin dan Shelfin Bima, dua terdakwa yang terlibat dalam aksi demo berujung tindakan anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Agendanya, pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

Pertama yang menjalani sidang adalah Shelfin Bima. Berlangsung pukul 12.07, majelis hakim mulai membacakan putusan yang telah dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Terdakwa terbukti bersalah turut serta di muka umum dengan lisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 246 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Terdakwa oleh karena itu di pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ujar Khairul. 

Adapun poin yang memberatkan yaitu pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua, akibat perkataan terdakwa massa merusak fasilitas umum sehingga pelayanan publik terganggu. Ketiga, kerugian negara karena harus mengeluarkan biaya untuk perbaikan.

Keempat, sikap terdakwa setelah kejadian langsung meninggalkan lokasi. Kelima, tidak ada upaya terdakwa untuk meredam dampak negatif dari kegiatan tersebut.

Sedangkan poin meringankan adalah terdakwa belum pernah diproses hukum. Kemudian memiliki usia yang masih muda sehingga diharapkan bisa berubah menjadi lebih baik. Serta aktif dalam kegiatan pendidikan dan sosial. “Terdakwa (Shelfin Bima, Red) juga merupakan tulang punggung keluarga,” tandasnya. 

Selesai membacakan putusan Shelfin Bima, majelis hakim langsung melanjutkan pada persidangan Saiful Amin.

“Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan (Vrijspraak),” papar pria keturunan Bugis itu. 

Adapun pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh terdakwa masuk ke dalam cakupan pidato dan ekspresi politik yang seharusnya dilindungi oleh negara. Itu mengingat konteks sosial politik yang sedang terjadi ketika pendapat atau ekspresi tersebut disampaikan. 

Kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pernyataan para pejabat publik merupakan bentuk ekspresi yang sah dan lazim di negara demokrasi. Ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa dan ajakan konsolidasi lanjutan sebagai bentuk kritik atas kinerja Lembaga Negara merupakan bagian pidato dan ekspresi politik yang sah dan tidak berbahaya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Kasi Intelijen Kejaksaan negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono menyebut jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. “Sesuai informasi yang kami dapat terkait perkara aquo tanggapannya pikir – pikir terlebih dahulu. Untuk perkembangan lebih pasti besok pagi,” ujar pria yang akrab disapa Hadi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Edwin Febianto menerima atas putusan bebas Saiful Amin. Dia menilai ini sejarah yang kembali digoreskan oleh pengadilan negeri Kediri. 

“Pengadilan Negeri Kediri ini sebagai bangunan pertama yang mengibarkan bendera merah putih di Kediri. Hari ini kembali dibuktikan bahwa keadilan masih berdiri tegak sesuai dengan tujuan pendiri negara. Pasal yang dikenakan juga sama dengan yang dakwakan kepada pendiri bangsa,” ujar pria yang akrab disapa Edwin.

Ditanya terkait putusan Shelfin Bima, Edwi menyebut masih pikir-pikir. “Masih ada proses hukum yang kami upayakan,” pungkasnya.

Leave a Reply