Tujuh Titik Penyekatan Wilayah Hukum Polres Pasuruan yang Dijaga Ketat

Tujuh Titik Penyekatan Wilayah Hukum Polres Pasuruan yang Dijaga Ketat

Pasuruan (cokronews.com) — Operasi Ketupat Semeru Tahun 2021 lain dari pada yang lain, kali ini larangan Mudik menjadi Prioritas untuk mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk selalu koordinasi dengan Posko Covid-19 antar kewilayahan. Selasa (4/5/2021).

Satlantas Polres Pasuruan Menyiapkan Tujuh Titik Penyekatan Untuk Mengantisipasi Warga Yang Nekat Mudik  Lebaran  Di  Tahun  2021. Titik Penyekatan Yang Di Siapakan  Satlantas Polres Pasuruan Berada Di Wilayah Perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo dan  Pasuruan-Malang.

“Ini  Jadi  Tindak  Lanjut  Kebijakan Larangan  Mudik Yang Di Tetapkan Pemerintah Pada 06 Mei Sampai 17 Mei Mendatang,” Ujar Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP ANDIKA M LUBIS.

Kabupaten Pasuruan Masuk Satu Rayon Dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota  Probolinggo, Dan  Kota Pasuruan. 

Sehingga Warga Yang Beridentitas Di Wilayah Tujuh Tersebut, Polres Pasuruan Masih Memperbolehkan Untuk Melintas atau Dengan Istilah Mudik Lokal, Namun Hal Itu Tidak Berlaku Bagi Warga Yang Berasal Dari luar Kota Atau Luar Rayon.

“Kalau  Tidak  Ada  Kepentingan  Mendesak Kami  Arahkan  Ke  Tol  Atau  Putar Balik,” ucapnya.

Berikut  Adalah  Tujuh  Titik  Penyekatan  Yang  Di  Siapkan  Satlantas  Polres Pasuruan :

01: Simpang  Tiga  Depan  Polsek  Prigen “Untuk Mengantisipasi  Menuju  Jalur Wisata Perbatasan Kabupaten Pasuruan,” Prigen Sampai kabupaten Mojokerto Trawas”

02: Simpang Arteri Gempol ” Perbatasan Pasuruan-Mojokerto”

03: Simpang Tiga Depan Masjid Assalam Gempol ” Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo”

04: Exit Tol Gempol Atau Beji.

05: Exit Tol Sidowayah.

06: Exit Tol Pandaan. 07 : Exit Tol Purwodadi ” Perbatasan Pasuruan-Malang.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *