Majalengka ( cokronews.com ) —- Pj Bupati Majalengka, Dr H. Dedi Supandi, M.Si. selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, memberhentikan 2 orang Aparataur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar disiplin ASN, di Lapangan Upacara Setda, Senin (2/9/2024).
Dalam sambutannya Pj Bupati Dedi Supandi menyampaikan ada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, untuk keduanya sudah dipanggil secara tertulis dan dilakukan pemeriksaan.
“Dengan mohon maaf saya sampaikan kepada seluruh ASN, hari ini pun juga ada 2 ASN dikeluarkan”, ucap Dedi
Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan dengan diberhentikannya 2 ASN ini harus menjadi contoh untuk teman-teman semua bahwa kita harus bekerja dengan baik.
“Yang pertama dari Dinas Kesehatan ASN inisial (AM) telah melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama 1 tahun, yang kedua dari SMPN 3 Ligung ASN inisial (EP) telah melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perundungan, menyalahgunakan serta mengedarkan narkotika dan tidak masuk kerja 30 hari sehingga perlu diberhentikan dengan tidak dengan hormat”, pungkasnya ( red )